Ilmu Bagian Dari Ibadath 3


®Tentang Ilmu Yang Terpuji [Dari Ilmu Pengetahuan] Dan Ilmu Yang Tercela,Pembagian Pembagiannya Dan Khukum Khukumnya. ©2020


Dalam Keterangan Ini Akan Di Bahas Mengenai Penjelasan Tentang Ilmu Yang Merupakan Fardlu Ain (Kewajiban Individu) Dan Ilmu Yang Merupakan Fardlu Kifayath (Kewajiban Kolektif),Serta Akan Di Bahas Mengenai Kedudukan Ilmu FiQh Dan Ilmu Kalam,Yang Keduanya Sebagian Dari Ilmu Agama,Sampai Batas Manakah Kedudukan Itu? Dan Akan Di Bahas Tentang Fadlilath [Keunggulan ] Ilmu Akhirath.

1.∆ Khukum Khukum Ilmu.

      1.Penjelasan Tentang Ilmu [Pengetahuan] Yang Menjadi Kewajiban Personal [Fardlu Ain].

              بسم الله الرحمن الرحيم
   
       Rosulullah SAW Bersabda:
 طلب العلم فريضة على كل مسلم
"Menuntut Ilmu Itu Fardlu Atas Setiap Muslim"
     Rosulullah SAW Juga Bersabda:
اطلبوا العلم ولو بالصين
"Tuntutlah Ilmu Walaupun Sampai Ke Negeri China"
     Dalam Hal Ini Sebenarnya Manusia[Orang Orang Yang Berilmu Dan Berijtihad] Itu Berselisih Tentang Ilmu Yang Menjadi Kewajiban Individu Untuk Di Pelajari Bagi Setiap Muslim.
     Setelah Adanya Perselisihan Tentang Ilmu Yang Menjadi Kewajiban Individu,Maka Kemudian Mereka (Para Ulama') Berkelompok Yang Di Dalamnya Terdapat Lebih Dari Dua puluh Kelompok Yang Berbeda Pendapat Tentang Ilmu Yang Fardlu Ain Bagi Setiap Muslim,Kami [Al Ghazali ] Tidak Memperpanjang Dengan Mengutip Perincian2 Tentang Perbeda'an Tsb Dari Golongan2 Ulama' Yang Berbeda Pendapat.
     Akan Tetapi Kesimpulannya Setiap Kelompok Menempatkan 'Khukum Wajib Menuntut Ilmu,Atas Ilmu Yang Berkenaan Dengan Kecenderungannya (Menjadi Hukum Wajib) Dengan Adanya Kewajiban Itu Sendiri' .

      1.Ulama' Ulama' Ahli Ilmu Kalam Berpendapat Bahwa: Yang Di Maksud Ilmu Yang Wajib Di Pelajari Sebagai Kewajiban Personal Adalah Ilmu Kalam,Karena Dengan Lantaran Ilmu Kalam Itu Dapat Di Temukan Tentang Taukhied [Ke Esaan Allah] Dan Dengan Lantaran Ilmu Kalam Akan Bisa Di Ketahui Tentang Dzat Dan Sifat Sifatnya Allah.

      2.Kelompok Ulama' Ahli FiQh [FuQoha'] Berpandangan Bahwa:Yang Di Maksud Ilmu Yang Wajib Di Cari Dan Di Pelajari Sebagai Kewajiban Personal Bagi Setiap Pribadi Muslim Adalah Ilmu FiQh,Karena Dengan Lantaran Ilmu FiQh,Dapat Di Ketahui Tentang Aneka Macam Ibadath,Dapat Di Ketahui Tentang Halal Dan Kharam,Dapat Di Ketahui Juga Dengannya Sesuatu Yang Khalal Dan Kharam Dari Muam'alath [Transaksi].
      Ulama' Ahli FiQh Memberikan Formalitas Dan Simbol Terpenting Dengan Ilmu FiQh,Pada Sesuatu Yang Di Butuhkan Oleh Personal Muslim [Pada Keada'annya Yang Ada Di Hadapan],Bukan Pada Perkembangan Fakta Yang Jarang Terjadi [Nadzir].

       3.Kelompok Ulama' Ahli Tafsir Dan Ahli Khadits Berpandangan Bahwa:Yang Di Maksud Ilmu Yang Wajib Di Cari Dan Di Pelajari Sebagai Kewajiban Personal Bagi Pribadi Muslim Adalah Ilmu Al Kitab [Tafsir Al Qur'an] Dan Assunath [Khadits],Karena Dengan Kedua Ilmu Tsb Akan Bisa Sampai Pada Ilmu Secara Keseluruhan.

       4.Kelompok Ahli Tassowuf [Sufisme] Berpendapat Bahwa:Yang Di Maksud Dengan Ilmu Yang Wajib Di Cari Dan Di Pelajari Sebagai Kewajiban Personal Bagi Pribadi Muslim Adalah Ilmu Ini [Ilmu Tassowuf].
       Kemudian Sebagian Mereka Berkata:
هو علم العبد بحاله ومقامه من الله عز وجل 
      "Tashowuf Itu Adalah Ke Ilmuan Seorang Hamba Mengenai Keada'an Dan Kedudukannya Dari Allah Azza Wa Jalla"
     Sebagian Ulama' Ahli Tassowuf Berpendapat Bahwa:
هو العلم بالإخلاص وآفات النفوس وتمييز لمة الملك من لمة الشيطان
"Ilmu Tashowwuf Itu Adalah Ilmu Tentang Keikhlashan,Bahaya Bahaya Jiwa,Dan Ilmu Tentang Membedakan Yang Manakah Dari Langkah Malaikat Dan Dari Langkah Syaithon"
     Sebagian Ulama' Tashowwuf Berpendapat Bahwa:Ilmu Tashowwuf Adalah Ilmu Bathin.Al Ghazali Berkata: Oleh Karena Demikian,Maka Ilmu Ini Wajib Atas Golongan Khusus Yang Mana Mereka Ahli Dalam Bidang Ilmu Ini [Thasowwuf],Dan Pada Umumnya Mereka Memalingkan Lafadz Dari Ma'na Pada Umumnya.

     5.Abu Tholib Al Makiy [Pengarang Kitab Ilmul Qulub Dan Kutubul Qulub Fi Muamalatil Makhbub,Yang Cukup Masyhur Di Kalangan Para Sufi,Maupun Pengamat Sufisme,Karena Sering Di Kutip MaQolathnya Sebagai Referensi,Dalam Berbagai Kajian Ilmu Tashowwuf,Lahir Di Jabal,Sebuah Desa Di Baghdad IroQ,Nama Lengkapnya Mukhamad Bin Ali Bin Athiyyah Abu Thalib  Al Makiy,Al Kharitsi Al Makiy] Berpendapat Bahwa:
هو العلم بما يتضمنه الحديث الذي فيه مباني الإسلام وهو قوله صلى الله عليه وسلم بني الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله
(Ilmu Yang Wajib Di Cari Dan Di Pelajari Bagi Setiap Individu Muslim) Adalah Ilmu Yang Kandungan Ilmunya Itu Terdapat Khadits,Yang Di Dalamnya Memuat Keterangan Bangunan Bangunan Dasar Agama Islam,Yaitu Khadits Nabi"Islam Itu Di Bangun Atas Lima Dasar,Yaitu Bersaksi Bahwa Tiada Tuhan Melainkan Allah,Dan Seterusnya Dan Seterusnya.[Kutipan Khadits:MutafaQ Alaihi Dari Khaditsnya Ibnu Umar,Hingga Akhir Khadits].
        Berkata Imam Al Ghazali:
 لأن الواجب هذه الخمس فيجب العلم بكيفية العمل فيها وبكيفية الوجوب
"Karena Hal Yang Wajib Adalah Lima Hal Ini,Maka Wajib Mempelajari Ilmu Cara Mengamalkannya Dan Cara Wajibnya"
      Penjelasan Yang Seyogyanya Bagi Seorang Yang Menginginkan Hasil Dengannya Dapat Melewati,Dan Tidak Akan Ada Keraguan Apapun Di Dalamnya,Adalah [Ia Berpegang Pada] Keterangan Yang Akan Kami Sebutkan,Yaitu Bahwa Ilmu [Sebagaimana Kami Dahulukan Dalam Pendahuluan Kitab] Terbagi Pada:Ilmu Muamalath Dan Ilmu Mukasyafath,Dan Yang Di Maksud Ilmu Ini [Yang Wajib Di Pelajari Sebagai Kewajiban Personal Bagi Seorang Muslim] Hanyalah Ilmu Mua'amalath.
      Sedangkan Muamalath,Yang Seorang Hamba Yang Sudah Berakal Dan Baligh Di Kenai Tanggung Jawab Olehnya Itu Ada Tiga Hal Yaitu,Adakalanya Dalam Hal I'tiQod [Keyakinan],Ada Kalanya Dalam Tindakan,Dan Adakalanya Dalam Hal  Meninggalkan Tindakanan,Analoginya Adalah:

    ✓_Wajib Belajar Dua Kalimath Syahadath.

       Apabila Semitsal Seseorang,Yang Sudah BeraQal,Dengan Sebab Ikhtilam [Mimpi Sampai Keluar Air Mani],Atau Sebab Sudah Sampai Umur Di Pagi Harinya,Maka Yang Pertama Kali Wajib Baginya Adalah Mempelajari Dua Kalimath Syahadath Dan Mahami Ma'nanya,Yaitu Perkata'an :
 لا إله إلا الله محمد رسول الله 
Yang Artinya:Tiada Tuhan Melainkan Allah Dan Mukhamad Adalah Utusan Allah.
      Dan Tidak Wajib Atas Orang tsb Untuk Succes Menyingkap Hal Demikian [Ma'na Kalimat Syahadath Secara Mendalam] Bagi Dirinya Dengan Jalan Penalaran,Pembahasan,Dan Penguraian Dalil Dalil,Namun Cukup Baginya Dengan Membenarkan,Dan Meyakininya Dengan Solid Saja,Tanpa Memasukan Ke Dalam Keyakinannya Keraguan Dan Kegoncangan Kejiwa'an,Yang Demikian Itu Kadang Berhasil Dengan Semata Mata Taklid [Taklid Yang Murni] Dan Mendengarkan Tanpa Membahas Dan Meminta Untuk  Pengambilan Fakta Fakta,Karena Rosulullah Sendiri Menganggap Cukup Dengan Lantaran Membenarkan Dan Ikrar Tanpa Mengajarkan Dalil,Dari Imannya Orang Orang Arabi(Suku Pedalaman)Yang Dungu. [Kutipan Khaditsnya Rosulullah Tentang Cukupnya Membenarkan Dan Pengikraran Bagi Orang Orang Arab Yang Dungu,Termasuk Khadits Masyhur Dalam Kitab Kitab Perjalanan Sejarah Dan Kitab Kitab Khadits,Menurut Imam Muslim Dalam Keterangan Khadits Tsb,Terdapat Kisahnya Dlomam Ibn Tsa'labath ]
      Apabila Ia Mengerjakan Hal Yang Demikian (Membenarkan Dan Mengikrarkan Dengan Cara Taklid/Mengikuti),Maka Sungguh,Berarti Ia Telah Menunaikan Wajibnya Waktu (Kewajiban Di Wkt Itu),Dan Ilmu Yang Menjadi Fardlu Ain Baginya Di Waktu Itu Adalah Belajar Tentang Dua Kalimath Syahadath Dan Memahamimya,Dan Pada Waktu Itu Tidak Ada Urusan Apapun Yang Wajib Baginya Setelah Urusan Belajar Dua Kalimath Syahadath Dengan Jalan Membenarkan Dan Ikrar,Dengan Fakta Apabila Ia Meninggal Setelah Melakukan Kewajiban Yang Demikian,Maka Ia Meninggal Dalam Keada'an Ta'at Pada Allah Azza Wa Jalla Bukan Orang Yang Durhaka PadaNYa.
       Berkata Imam Al Ghazali:
وإنما يجب غير ذلك بعوارض تعرض وليس ذلك ضروريا في حق كل شخص بل يتصور الانفكاك
"Wajibnya Mempelajari Ilmu Yang Lainnya, Hanya Di Sebabkan Hal Hal Yang Datang Baru Dan Melintangi Di Kemudian Hari,Dan Hal Yang Demikian,Itu Bukan Merupakan Sesuatu Yang Darurat [Pasti ] Pada Hak Setiap Diri,Bahkan Bisa Terbayangkan Akan Keterlepasan Dari Padanya"
       Hal Hal Yang Datang Dan Melintang Di Kemudian Hari,Itu Adakalanya Dalam Keada'an Melakukan Tindakan,Adakalanya Dalam Keada'an Meninggalkan Tindakan Dan Adakalanya Dalam Persoalan I'Tikad (Keyakinan).

      A.Ilmu Yang Wajib Di Pelajari Dalam Hal Melakukan Tindakan.

       ✓_Wajib Belajar Tentang Sholat.

     Adapun Hal Hal Yang Datang Baru Yang Di Sebabkan Oleh Keada'an Melakukan Tindakan/Perbuatan,Contohnya Adalah Dimana Seseorang Hidup Di Mulai Dari Pagi Hari Hingga Sampai Memasuki Waktu Dzuhur,Maka Timbul Hal Baru Yang Wajib Baginya Dengan Sebab Masuknya Waktu Dzuhur,Yaitu Belajar Tentang Thoharoth (Bersuci Dari Khadats Kecil Dan Besar )Dan Belajar Tentang Sholat.
     Apabila Seseorang Itu Hidup Dalam Keada'an Sehat,Dan  Sekiranya Ia Sabar Terus Hidup Hingga Sampai Datangnya Waktu Tergelincirnya Matahari,Dimana Ia Tidak Memungkinkan Untuk Menyempurnakan Belajar Dan Mengamalkan Dalam Waktu Itu Juga,Bahkan (Datangnya) Waktu (Sholat) Itu Akan Segera Habis Apabila Ia Tetap Sibuk Dengan Belajar Ilmu tsb,Maka Tidak Jauh Untuk Di Katakan Bahwa " Secara Dzohir Adalah Tetapnya Kewajiban Belajar Baginya", Maka Wajib Baginya Untuk Mendahulukan Belajar,Mengalahkan Wajibnya Masuk Waktu Sholat (Untuk Mengerjakan Sholat).Dan Akan Lebih Berpotensi Untuk Di Katakan Bahwa "Wajibnya Belajar Ilmu Yang Menjadi Syarathnya Amal,Itu Adalah Setelah (Datang)Wajibnya Amal" Dalam Artian Waktu Sholatnya Dulu Datang,Baru Wajib Belajar Syarat Syarath Wajibnya Sholat,Maka Tidak Wajib Baginya Belajar Tentang Syarath Syarath Sahnya Sholat Sebelum Tergelincirnya Matahari (Masuk Waktu Sholat),Yang Demikian Itu Juga Berlaku Pada Seluruh (Waktunya) Sholat.

     ✓_Wajib Belajar Tentang Puasa.

      Apabila Seseorang Tsb Hidup Sampai Bulan Romadhon,Maka Dengan Sebab Datangnya Bulan Romadhon Menjadikan Hal Baru Untuk Wajibnya  Mempelajari Tentang Puasa,Yaitu Ia Belajar Bahwa" Waktu Puasa Itu,Sesungguhnya Dimulai Dari Shubuh Sampai Terbenamnya Matahari,Dan Ia Belajar Bahwa Yang Wajib Dalam Menjalankan Puasa Adalah Niat Dan Menahan Dari Makan Dan Minum,Serta Jima' [Bersenggama],Dan Sesungguhnya Yang Demikian [Menurut Imam Al Ghazali] Terus Menerus Hingga Ia Melihat Bulan [Di Mulainya Bulan Syawal],Atau Ada Dua Saksi Yang Memenuhi Syarat Persaksian Telah Melihat Bulan.

       ✓_Wajib Belajar Tentang Zakat.

       Apabila Baginya Mempunyai Harta Yang Datang Baru Atau Ia Memiliki Harta Pada Waktu Balighnya,Maka Wajib Baginya Untuk Mempelajari Tentang Ilmu,Yang Wajib Baginya,Mengenai Zakat,Akan Tetapi Tidak Wajib Baginya Mempelajari Ilmu Tentang Zakat Saat Itu Juga,Yang Wajib Baginya Untuk Mempelajari Ilmu Tentang Zakat Hanyalah Ketika Sempurnanya(Genap) Satu Tahun Dari Waktu Masuk Islamnya.
      Apabila Ia Hanya Mempunyai Onta,Maka Tidak Wajib Baginya Melainkan Belajar Tentang Zakat Onta,Demikian Juga Pada Seluruh Macam Macam zakat.

      ✓_Wajib Belajar Tentang Khaji.

    Ketika Seseorang (Yang Sudah AQiel Baligh) Masuk Pada Bulan Bulan Khaji,Maka Tidak Wajib Baginya Untuk Sesegera Mempelajari Pengetahuan Tentang Khaji,Serta Bahwa Pelaksana'annya Itu Tidak Sesegera,Maka Mempelajarinya pun Tidak Sesegera Pula.
      Akan Tetapi Seyogyanya Bagi Ulama' (Orang2 Aliemnya) Umat Islam Untuk Mengingatkan,Bahwa"Sesungguhnya Khaji Itu Fadlu (Kewajiban) Yang Sifatnya Tidak Sesegera,Bagi Setiap Individu Muslim (Baligh Dan Berakal) Yang Mempunyai Bekal Dan Ongkos Kendara'an" ,Jika Ia Adalah Orang Yang (Merasa)Memiliki (Bekal Dan Ongkos),Sehingga Ia Barangkali Meyakinkan Dirinya Mantap (Khazm) Untuk Segera Menjalankan Khaji,Maka Ketika Demikian,Apabila Ia Memantapkan Untuknya (Ibadah Khaji),Wajib Baginya Belajar Cara Khaji.Namun Tidak Wajib Baginya Kecuali Mempelajari Rukun Rukun Khaji Dan Wajib Wajibnya Khaji Saja,Bukan Sunnath Sunnathnya.Sesungguhnya Mengerjakan Sunnath Sunnathnya Khaji Itu Adalah Termasuk Sunnah,Maka Mempelajari Ilmunya Pun Termasuk Juga Sunnath,Dan Keada'an Mempelajarinya Pun Bukan Termasuk Kewajiban Individu.
      Mengenai Kharamnya Berdiam Diri Dari Mengingatkan Atas Wajibnya Dasar Khaji Secara Langsung,Terdapat Pandangan Pemikiran Yang Pantas Dalam Kaidah FiQh.Demikian Seterusnya,Juga Keberangsuran Tentang Keilmuan Seluruh Pekerja'an Pekerja'an Yang Sifatnya Wajib Indivudu.

     B.Ilmu Yang Wajib Di Pelajari (Wajib Individu)Dalam Hal Meninggalkan Suatu Perbuatan.

     Adapun Ilmu Yang Wajib Di Pelajari Dalam Hal Meninggalkan Suatu Tindakan,Dan Untuk Mengingatkan Orang Lain Dalam Hal Meninggalkan Tindakan,Maka Wajib Mempelajari Ilmu Yang Demikian,Dengan Mengkondisikan Sesuatu Yang Datang Baru Dari Sebuah Keada'an,Yang Demikian Itu Berbeda Beda Sesuai Dengan Keada'an Seseorang,Mengapa?
     1•Karena Tidak Wajib Bagi Orang Yang Bisu Untuk Mempelajari Tentang Pengetahuan Sesuatu Yang Haram Dari Pembicara'an (Kalam).
     2•Tidak Wajib Atas Orang Yang Buta Untuk Mempelajari Tentang Pengetahuan Sesuatu Yang Haram Dari Pandangan (Memandang).
     3•Dan Tidak Wajib Atas Orang Badawi [Dusun,Pedalaman] Untuk Mempelajari Pengetahuan (Ilmu) Tentang Tempat Tempat Yang Haram Untuk Duduk Di Dalamnya.
      Yang Demikian Itu Hukumnya Juga Wajib,Dengan Menganalisa Menurut Apa Yang Di Kehendaki Setiap Keada'an.
 فما يعلم أنه ينفك عنه لا يجب تعلمه وما هو ملابس له يجب تنبيهه عليه كما لو كان عند الإسلام لابسا للحرير أو جالسا في الغصب أو ناظرا إلى غير ذي محرم فيجب تعريفه بذلك 
      1•"Maka Sesuatu Yang Di Sinyalir Bahwa"Seseorang Itu Akan Dapat Terlepas Dari Padanya " Itu Tidak Wajib (Baginya)Untuk Mempelajari Ilmu Tentang Sesuatu Tsb.
      2•"Sesuatu Yang Mana Seseorang Memakainya,Maka Wajib Memberikan Peringatan Padanya,Atas Apa Yang Ia Pakai,Seperti Halnya Seseorang Yang Setelah (Masuk Dan Mengenal Agama)Islam Mengenakan Pakaian Sutera,Atau Duduk Dalam Keada'an Berghosob,Atau Ia Seorang Yang Memandang Pada Selain Yang Memiliki Hubungan Makhromnya,Maka Wajib Memberi Pengertian Padanya Tentang Yang Demikian" [Al Ghazali].
       3•Sesuatu Yang Seseorang Tidak Memakainya,Akan Tetapi Sesuatu Itu Membandingi Tegaknya Sebuah Pemaparan Baginya,Yang Datang Dalam Waktu Dekat,Seperti Halnya Makan Dan Minum,Maka Wajib Mengajarkan Padanya Tentang Pengetahuan Demikian,Sehingga Ketika Ia Berada Dalam Sebuah Negeri Yang Di Dalamnya Membiasakan Perbuatan Meminum Arak Dan Memakan Daging Babi,Maka Wajib Mengajarkan Dan Mengingatkannya  Pengetahuan Tentang Perihal Demikian (Memakan Dan Meminum Barang Haram),Ilmu Yang Wajib Untuk Di Ajarkan Padanya,Maka Wajib (Pula) Di Pelajari Baginya.

       C.Ilmu Yang Wajib Di Pelajari Dalam Hal Persoalan Tentang I'Tikad [Ideologi].

     Adapun Pengetahuan Tentang I'Tikad Dan Amal Amal (Pekerja'an) Hati,Maka Wajib Mengetahuinya,Dengan Mengkondisikan Pintasan Pintasan (Telepati),Jika Seseorang Terbesit Keraguan Dalam Hati,Tentang Ma'na Ma'na Yang Mendalilkan Kedua Kalimath Syahadath,Maka Wajib Baginya Untuk Mempelajari Pengetahuan (Ilmu) Yang Bisa Menyampaikannya Kepada Hilangnya Keraguan Tsb.
     Bila Seseorang Belum Terbesit Sebuah Keraguan Yang Demikian (Tentang Ma'na2 Yang Mendalilkan Dua Kalimath Syahadath),Dan Dia Mati Dalam Keada'an Belum Ber'itiQad Bahwa:
      ✓Sesungguhnya Kalam Allah Yang Maha Suci Itu Qodiem (Dahulu Tanpa Permula'an).
      ✓Sesungguhnya Dzatnya Allah Itu Dapat Di Lihat (Kelak Di Akhirath).
      ✓Dan Dzat Allah Bukanlah Suatu Tempat Bagi Barang2 Baru.
       Serta Seterusnya,Sampai Pada Selain Yang Demikian Diatas ,Dari Keterangan Yang Di Sebutkan Dalam Persoalan I'tiQad,Maka Sungguh Ia Tetap Mati Dalam Keada'an Islam Menurut Konsensus Ulama'.  
      Akan Tetapi Telepati Telepati (Pintasan Dalam Hati)Yang Memotivasi Keyakinan (I'Tikad),Itu Sebagian Terbesit Dengan Lantaran Tabiat (Naluri) Dan Sebagiannya Lagi Terbesit Dengan Lantaran Mendengar Dari Penduduk Negeri (Dimana Seseorang Tersebut Menempati Di Dalamnya).
 فإن كان في بلد شاع فيه الكلام وتناطق الناس بالبدع فينبغي أن يصان في أول بلوغه عنها بتلقين الحق فإنه لو ألقى إليه الباطل لوجبت إزالته عن قلبه وربما عسر ذلك 
      "Apabila Seseorang (Muslim) Berada Di Suatu Negeri Yang Di Dalamnya Tersiar Tentang Ilmu Kalam,Dan Banyaknya Orang Yang Bercakap Cakap Dengan Bid'ath (Kesesatan Dalam Ilmu Kalam),Maka Seyogyanya Ia Menjaga Pada Awal dewasanya Dari Hal Hal Bid'ath Tsb,Dengan Tuntunan Kebenaran,Maka Sesungguhnya Bila Di Paparkan Tentang Kebathilan Padanya,Tentu Wajib Baginya Untuk Menghilangkan Kebathilan Itu Jauh Jauh Dari Hatinya,Dan Terkadang Hal itu Sulit (Baginya).
        Sebagaimana Seandainya Saja Seorang Muslim Ini,Adalah Pedagang,Dan Sesungguhnya Telah Merebak Berita Tentang Muamalath (Transaksi) Riba Di Sebuah Negeri (Yang Ia Datangi Untuk Berdagang),Maka Wajib Baginya Untuk Belajar Pengetahuan Tentang Bagaimana Berhati Hati Dari Persoalan Riba,Dan Ini Adalah Hak (Kebenaran) Tentang Ilmu Yang Menjadi Kewajiban Individu (Fardlu Ain) Pengertiannya ( Ya.......) Ilmu Tentang Bagaimana Cara Mengamalkan Kewajiban.
      Maka Barang Siapa Yang Telah Mengetahui Ilmu Yang Wajib,Dan Mengetahui Waktu ( "Kapan" ) Wajibnya,Maka Berarti Ia Telah Mengetahui Tentang Ilmu Yang Menjadi Fardlu Ain (Kewajiban Individu).
      Apa Yang Kaum Sufisme Sebutkan,Dari Mulai Tentang Pemahaman Mengenai Bisikan Bisikan (Intuition) Musuh (Syaithon) Dan Langkah Langkah (Pintasan) Malaikat,Itu Adalah Suatu Kebenaran Juga,Akan Tetapi Ada Pada Haknya Seseorang Yang Berkecimpung Pada Bidangnya Itu Sendiri (Terkait Sufisme).
      Apabila Yang Dominan Bahwa "Sesungguhnya Pada Diri Manusia Itu Tidak Terlepas Dari Motivasi Negatif,Sifat Riya' Dan Khasud" ,Maka Wajib Baginya Agar Mempelajari Dari Pengetahuan Seperempat Kitab Penjelasan Sesuatu Yang Membinasakan (Dari Kitab Ikhya' Ulumidien ) Tentang Apa Yang Menurut Pandangan Keyakinan Ia Membutuhkan Pada Pembelajaran Tsb.Bagaimanakah Hal Itu Tidak Wajib Baginya Padahal Sesungguhnya Rosulullah Telah Bersabda:
ثلاث مهلكات شح مطاع وهوى متبع وإعجاب المرء بنفسه حديث ثلاث مهلكات شح مطاع الحديث أخرجه البزار والطبراني وأبو نعيم والبيهقي في الشعب من حديث أنس بإسناد ضعيف 
      "Tiga Hal Yang Membinasakan (Manusia) Yaitu 'Kikir (Kedunyan _Jawa) Yang Di Ta'ati, Keinginan (Hawa) Yang Di Ikuti Dan Kekaguman Seseorang Terhadap Dirinya. Khadits 'Tiga Hal.......' Kutipan Oleh Al Bazzar,Atthabrani,Abu Na'im, Dan Al BaihaQi Dalam Kitab 'Assu'ubi' Dari Khaditsnya Annas (Ibn Malik) Dengan Sanad Yang Lemah "
       Seorang Manusia Tidaklah Terlepas Dari Tiga Hal Diatas,Dan Seluruh Apa Yang Akan Kami (Al Ghazali) Sebutkan Dari Keada'an Keada'an Hati Yang Tercela Seperti Halnya Sombong,Ujub (Kagum Terhadap Diri Sendiri) Dan Sejenisnya Itu Mengikuti Tiga Hal Ini (Yang Di Sebutkan Dalam Khadits Nabi) Yang Membinasakan Manusia.
       Usaha Untuk Menghilangkannya (Tiga Hal Dan Yang Mengikutinya Diatas) Adalah Fardlu Ain,Dan Tidaklah Memungkinkan Untuk Menghilangkannya Kecuali Dengan Mengetahui Ketentuan Ketentuannya,Mengenal Sebab Sebabnya,Mengetahui Ciri Cirinya,Dan Pengobatannya,Sesungguhnya Barang Siapa Yang Belum Mengetahui Sebuah Kejelekan Maka Ia Akan Bisa Terperosok Di Dalamnya.Sedangkan Pengobatannya Itu Adalah,Menghadapi Sebab Dengan Kebalikannya (Kebalikannya sifat Sombong, 'Takabur ' Di Hadapi Dengan Sifat Rendah Hati ' Tawadlu' ' ),Dan Bagaimanakah Mungkin Pengobatan Itu Tanpa Mengetahui Sebab Dan Yang Di Sebabkannya (Akibat).
       Dan Lebih Banyaknya Keterangan Yang Kami (Al Ghazali) Sebutkan Pada Rubu' Al Muhlikath (Seperempat Kitab Penjelasan Tentang Hal Hal Yang Membinasakan) Itu Adalah Sebagian Dari Fardlu Fardlu Ain,Dan Secara Menyeluruh (Dari Rubu'al Muhlikath) Manusia Telah Meninggalkannya,Lantaran Sibuk Dengan Sesuatu Yang Tidak Berma'na.
      Sebagian Penjelasan Yang Seyogyanya Untuk Sesegera Mungkin Penjelasan Itu Di Sampaikan Pada Seseorang,Ketika Keberada'anya Belum Berpindah Dari Satu Agama Pada Agama Yang Lain,Yaitu Penjelasan Mengenai Iman Dengan Surga,Neraka,Di Kumpulkan Besok Di Hari Qiyamath,Dan Di Bangkitkan Dari Qubur Setelah Mati,Sampai Pada Akhirnya Ia Beriman Dan Membenarkannya,Penjelasan Itu Termasuk Sebagian Dari Sempurnanya Dua Kalimath Syahadath.
      Sesungguhnya Seseorang,Setelah Membenarkan,Bahwa Keada'an Nabi Mukhamad Itu Adalah Sebagai Rosul,Maka Seyogyanya Ia Memahami Tentang "Risalah" Yang Mana Nabi Mukhamad Adalah Penyampainya,Yaitu Risalath Tentang Bahwa"Barang Siapa Yang Tha'at Pada Allah Dan Rosulnya Maka Baginya Surga,Dan Barang Siapa Yang Mendurhakai Allah Dan Rosulnya Maka Baginya Mendapat Balasan Neraka"
      Apabila Anda Telah Memperhatikan Keberangsur Angsuran Ini,Maka Sebenarnya Anda Telah Mengetahui Bahwa Madzhab Yang Hak Adalah Madzhab Ini,Dan Apabila Anda Telah Menjadi (Yakin Dengan Ma'na) Yang Khakiki Bahwa "Setiap Hamba Yang Berada Pada Koridor Perilaku Pada Siang Dan Malamnya,Itu Tidaklah Terlepas Dari Kenyata'an Kenyata'an Dalam Ibadah Dan Muamalah Dari Kewajiban Kewajiban Baru Atasnya"
      Maka Wajib Baginya Untuk Bertanya Mengenai Seluruh Hal Dari Sesuatu Yang Baginya Jarang Terjadi,Dan Wajib Baginya Untuk Sesegera Mempelajari Sesuatu  Yang Biasanya Sesuatu Itu Secara Umum Akan Terjadi Dalam Tempo Yang Dekat.
       Apabila Telah Jelas Bahwa " Sesungguhnya Beliau (Rosulullah SAW) Hanya Menghendaki Dengan Maksud Kata Al Ilmu,Yang Telah Di Ta'rif (Di Khususkan) Dengan Huruf Alif Dan Lam (Al ) Pada Sabda Beliau SAW:
طلب العلم فريضة على كل مسلم
 "Menuntut Ilmu Itu Adalah Fadlu (Wajib) Atas Setiap (Individu) Muslim" " Itu Adalah Ilmu Amal,Yang Wajibnya Telah Masyhur Atas Kaum Muslimin,Bukan Yang Lainnya (Ilmu Amal Yang Masyhur),Maka Jelaslah Sudah,Arah Keberangsuran Dan Arah Waktu Wajibnya,Wallahu A'lam.

2.∆ Pembagian Pembagian Ilmu Pengetahuan.

        2.Penjelasan Tentang Ilmu Yang Menjadi Kewajiban Kolektif (Kifayah).

              بسم الله الرحمن الرحيم

 إعلم أن الفرض لا يتميز عن غيره إلا بذكر أقسام العلوم والعلوم بالإضافة إلى الغرض الذي نحن بصدده تنقسم إلى شرعية وغير شرعية وأعني بالشرعية ما استفيد من الأنبياء صلوات الله عليهم وسلامه ولا يرشد العقل إليه مثل الحساب ولا التجربة مثل الطب ولا السماع مثل اللغة فالعلوم التي ليست بشرعية تنقسم إلى ما هو محمود وإلى ما هو مذموم وإلى ما هو مباح فالمحمود ما يرتبط به مصالح أمور الدنيا كالطب والحساب وذلك ينقسم إلى ما هو فرض كفاية وإلى ما هو فضيلة وليس بفريضة 
      "Ketahuilah,Sesungguhnya (Ilmu yang) Fardlu (wajib) Itu Tidak Akan Bisa Di Bedakan Dengan Selainnya,Kecuali Dengan Menyebutkan (Satu Persatu) Pembagian Pembagian Keilmuan.Sedangkan Keilmuan,Apabila Di Sandarkan Pada Tujuan Yang Kami (Al Ghazali) Menjelaskan Keterkaitannya,Itu Terbagi Atas Ilmu Syar'i Dan Selain Ilmu Syar'i,Yang Saya (Al Ghazali) Maksudkan Dengan Ilmu Syar'i Adalah Ke Ilmuan Yang Di Peroleh Dari Para Nabi Sholawatullahi Wasalamuhu Ngalaihim,Dan Akal Tidak Menunjukan Kepadanya,Semitsal Ilmu Khisab (Perhitungan ),Tidak Pula (Menunjukan Kepadanya) Praktek Seperti Kedokteran (Thib) Dan tidak Pula Menunjukan Kepadanya Dengan Pendengaran Seperti Halnya Ilmu lughot (Bahasa).
    
      1.Ilmu Ilmu Non Syar'i.

      Sedangkan Ilmu Ilmu Yang Bukan Syar'i (Artinya Tidak Di Peroleh Dari Para Nabi) Itu Terbagi Pada Ilmu Yang Terpuji,Ilmu Yang Tercela Dan Terbagi Pada Ilmu Yang Di Bolehkan (Mubah).

     ®Ilmu Yang Terpuji.
Ilmu Yang Terpuji Adalah Ilmu Yang Dengan Lantarannya (Ilmu Yang Terpuji tsb) Maslakhath 2 Urusan Dunia Dapat Tersambungkan,Seperti Halnya Ilmu Kedokteran Dan ilmu Khisab,Dan Ilmu Yang Demikian Itu Terbagi Pada Dua Bagian Yaitu Ilmu Yang Menjadi Fardlu Kifayath,Dan Ilmu Yang Menjadi Fadlilath (Ilmu Yang Unggul),Namun Bukan Merupakan Ilmu Fardlu".
       A.Ilmu (Terpuji)Yang Menjadi Fardlu Kifayath.
   Adapun Ilmu (Terpuji) yang Menjadi Fardlu Kifayath Maka Ia Adalah Ilmu Yang Tidak Dapat Tidak,Di Butuhkan Dalam Menegakan Urusan Urusan Duniawi,Seperti Halnya Ilmu Kedokteran,Mengapa? Karena Kedokteran Itu Ilmu Pasti (Darurat) Pada Suatu Kebutuhan(Khajat)Dalam Rangka Menjaga Kekalnya (Kesehatan)Tubuh (Abdaan).Contoh Berikutnya Yaitu Ilmu Khisab (Perhitungan),Seperti Halnya Ilmu Kedokteran Ilmu Khisab Sesungguhnya Merupakan Ilmu Darurath (Pasti) Yang Di Butuhkan Dalam Muamalath,Pembagian Dalam Wasiath2 Dan Pembagian Dalam Mawarits (Warisan),Dan di Butuhkan Pada Selain Keduanya.
      Dan Inilah Ilmu Ilmu Yang Kalau Saja Suatu Negeri Sunyi (Tidak Ada Sama Sekali)Dari Orang Yang Menegakannya,Maka Seluruh Penduduk Negeri Itu Berdosa,Dan Apabila Ada Seseorang Yang Menegakannya Maka Cukuplah,Dan Kewajiban Menjadi Gugur Dari Orang Orang Yang lainnya.Maka Tidaklah Menjadi Heran Terhadap Perkata'an Kami (Al Ghazali) Bahwa" Ilmu Kedokteran Dan Ilmu Khisab Termasuk Bagian Dari Kewajiban Kewajiban Kolektif".
       Sesungguhnya Dasar Dasar Perindustrian,Itu Juga Termasuk Bagian Dari Fardlu Fardlu Kifayath,Seperti Industri Pertanian,Industri Tenun (Rajut) Dan profesi Perpolitikan,Bahkan Profesi Bekam Dan Penjahit (Pakaian) pun Sebagian Dari Fardlu Fardlu Kifayath.
      Seandainya Saja Suatu Negeri Itu Sunyi Dari Profesi Bekam laksana Kebinasa'an Segera Melanda Mereka,Dan Mereka Berdosa lantaran Membiarkan Diri Mereka Hanyut Dalam Kehancuran,Mengapa? Karena Dzat (Tuhan) Yang Menurunkan Penyakit Tuhan Pulalah Yang Menurunkan Obatnya,Tuhan Yang Menunjukan Cara Pemakaiannya,Dan Tuhanlah Yang Menyediakan Sebab Sebab Untuk Memperoleh Lagi Mempraktekan Pengobatannya,Maka Tidak Di Perkenankan Memaparkan Diri Pada Kehancuran Lantaran Ceroboh Pada Ilmu (Bekam) tsb.

      B.Ilmu (Yang Terpuji ) Yang Terbilang Ilmu Fadlilath (Ilmu Yang Unggul) Namun Bukan Merupakan Ilmu Yang Fardlu.
      Adapun Keilmuan Yang Terbilang Menurut Kebiasa'an Di Sebut Ilmu Fadliath (Ilmu Yang Unggul),Namun Bukan Ilmu Fardlu,Maka Ilmu Tsb Adalah Ilmu Menyelami Dan Mendalami Tentang Detail Detail Ilmu Khisab,Dan Mendalami Substansi Ilmu Kedokteran (Spesialis) Dan Selainnya,Yang Merupakan Sebagian Dari Ilmu Yang Berpotensi Dapat Tidak Di Butuhkan,Akan Tetapi Memberikan Faidah Menambah Kemampuan Tentang Ketentuan Yang Di Butuhkan .

     ®Macam Macam Ilmu Tercela.

     Adapun Ilmu Yang Tercela Itu Seperti Halnya Ilmu Sikhir,Ilmu Mantera Mantera (الطلسمات),Ilmu Membalikan Pandangan mata (الشعبذة),Ilmu Macam Macam Cara Menutup Sesuatu Yang Sebenarnya Sudah Khakiki (التلبيسات).

     ®Ilmu Yang Mubah.

    Pengertian Khukum Mubah Menurut Ukuran Ilmu FiQh Adalah Sebuah Status Khukum Terhadap Sesuatu Aktivitas Dalam Dunia Islam,Sesuatu Aktivitas Yang Berstatus Khukum Mubah,Itu Boleh Untuk Di Lakukan,Bahkan Lebih Condong Kepada "Dianjurkan" (Bersifat Perintah),Namun Tidak Ada Janji ,Berupa Konsekuensi pahala Terhadapnya,Dalam Bahasa arabnya (مباح),Artinya Boleh,Nan Dianjurkan.
      Adapun Ilmu Yang Terbilang Mubah,Dari Pembagian Ilmu Non Syari'i Yaitu Ilmu Tentang Sya'ir Sya'ir,Puisi (Kasusastra'an) Yang Isinya Tidak Mengandung Kedunguan,Ketololan,Ketidak Wajaran Serta Omong Kosong,Dan Ilmu Sejarah Dan Khabar (Berita,Jurnalistik) Serta Keilmuan Yang Sejalan Dan Terafiliasi Dengannya .

       2.Ilmu Ilmu Syar'i.

    Adapun Ilmu ilmu Syar'i ( Menurut Imam Ghazali  Secara Keseluruhan Ilmu Syar'i Itu Terpuji,Akan Tetapi Terkadang Timbul Kerancuan Dengan Datangnya Ke ilmuan Yang Di Duga Sebagai Ilmu Syariah,Dan Keberada'annya Merupakan Ilmu Tercela,Ilmu Syar'ilah Yang Di Maksudkan Dalam Keterangan Ini Untuk Di Jelaskan).
     Maka Ilmu Syar'i Itu Terbagi Menjadi 2 Yaitu Ilmu (Syar'i) Yang Terpuji Dan Ilmu (Syar'i )Yang Tercela.

     A.Ilmu Syar'i Yang Terpuji.

      Adapun Ilmu Syar'i Yang Terpuji Itu Garis Besarnya Memiliki Bagian Dasar Dasar (أصول),Cabang Cabang (فروع) Memiliki MuQodimath Dan Memiliki Penyempurna.
     Berikut Rincian Dan Penjelasan Ilmu Bagian Bagian Ilmu Syar'i Yang Terpuji,Yang Terbagi Pada Empat Bagian.

     1.Bagian Yang Pertama Adalah Ilmu Tentang Dasar Dasar (أصول) Pemahaman (فقه) ,Yang Jumlahnya Ada Empat Yaitu Kitabullah (Al Qur'an),Sunnathnya Rosulullah SAW (Khadits),Ijma'ul Ummat (Konsensus Ummath,Ulama') Dan Atsarnya Shohabath.
       °Ijma' Termasuk Dalam Kategori Dasar Di Pandang Dari Sisi Bahwa Ijma' Itu Mendalilkan Atas Sunnath,Ijma' Itu Sendiri Adalah Dasar Dalam Tingkatan Ketiga.
      °Demikian Juga Atsar,Maka Sesungguhnya Atsar Itu Mendalilkan Atas Sunnath,Karena Sesungguhnya Para Shokhabath Itu Menyaksikan Turunnya Wahyu Dan Sebab Di Turunkannya Secara Langsung,Dan Mereka,Dengan Lantaran Karinah Karinah Kepribadian Yang Unggul Mereka Dapat Menjangkau Tentang Apa Yang Gha'ib Dari Selain Mereka,Walaupun Orang Lainnya Dengan Mata Telanjang.Dan Barang Kali Saja Kalimat Demi kalimat,Itu Tidak Cukup Untuk Mengungkapkan Sesuatu Yang Gha'ib Yang Di Jangkau Oleh Para Sahabat Dengan Karinah2 Kepribadian Unggul Mereka.
        Maka Dari Segi Ke Otentikan Ini,Para Ulama' Berpendapat Untuk Mengikuti Mereka (Para Sahabat) Dan Memegangi Dengan Teguh Atsar (Jejak Pengaruh) Mereka.
       Yang Demikian Itu Dengan Syarath Yang Khusus,Menyesuaikan Cara Yang Khusus Pula,Bagi Orang Yang Berpendapat Seperti Demikian.Dan Tidaklah Layak Untuk Menggamblangkan Dengan Fan (Kiat) Keterangan Ini.

      2.Bagian Yang kedua Adalah Ilmu Tentang Cabang Cabang (الفروع) Pemahaman (الفقه).

    Cabang Cabang (Pemahaman) Adalah Dalil Yang Dapat Di ambil Pemahamannya,Dari Dasar Dasar (اصول) Pemahaman (فقه) Diatas,Yang Tidak Dengan Pemahaman Motif Lafadz Lafadznya,Akan tetapi Dengan Ma'na Ma'na Yang dapat Di Ingat Oleh Akal (Logica),Karenanya Dengan Sebab Ma'na 2 Itulah Pemahaman Bisa Menjadi Luas,Sehingga Dari sebuah Lafadz Yang Di Lafadzkan,Bisa Di fahami Oleh Lainnya.
     Sebagaimana Bisa Di Fahami Dari Sabda Nabi Sholallahu Alaihi Wasalam:
لا يقضي القاضي وهو غضبان
 حديث لا يقضي القاضي وهو غضبان متفق عليه من حديث أبي بكرة 
     "Khakiem Itu Tidak Mengkhukumi Dimana Ia Dalam Keada'an Marah" Khadits "Khakiem Itu...." Kutipan Khadits Mutafak Alaihi Dari Khaditsnya Abie Bakroth" 
      Yang Dapat Diambil Pemahamannya (Dalam FiQh) Adalah:
أنه لايقضي إذا كان خائفا أو جائعا أو متألما بمرض
"Bahwasanya Ia (Seorang Khakiem) Itu Tidak Bisa Menetapkan Putusan Khukum Apabila Ia Dalam Keada'an Takut (Merasa Terintimidasi) Atau Dalam Keada'an Lapar Atau Merasa Sakit Dengan Adanya Penyakit" 
      Cabang Cabang (FiQh) Itu Ada Dua Macam Yaitu :

    1.ما يتعلق بمصالح الدنيا ويحويه كتب الفقه والمتكفل به الفقهاء وهم علماء الدنيا
Keilmuan Yang Berkaitan Dengan Persoalan Urusan Kemaslakhatan Kemaslakhatan Dunia,Dan Yang Demikian Termuat Dalam kitab2 FiQh,Orang Yang Bertanggung Jawab Dalam Bidang Ini Adalah FuQoha (Ulama' FiQh) Mereka Adalah Ulama' (Orang Orang Aliem Ilmu)Yang Membidangi Ilmu Urusan2 (Muamalath) Kedunia'an.
     2.Keilmuan Yang Berhubungan Dengan Kemashlakhatah2 Akhirath,Dan Yang lebih Spesifik Dari Maslakhath Akhirath Yaitu:
      √ Ilmu Yang membahas Mengenai Keada'an2 Hati Dan Akhlaknya,Baik Yang Terpuji maupun Yang Tercela,Baik Yang Di Ridloi Allah maupun Yang Di Di BenciNYA,Ilmu Itulah Yang Termuat Dalam Bagian Akhir (Rubu'ul Munjiyath) Dari Kitab Ini,Kami (Al Ghazali) Maksudkan Dari Bagian Akhir Yaitu "Secara Global Dari Kitab Ikhya' Ulumidien".
       √ Dan Sebagian Dari Ilmu Yang Berhubungan Dengan Kemaslakhatan Akhirath Yaitu Pengetahuan Tentang Sesuatu Yang Meresap Lagi Memancar Dari Hati Ke seluruh Anggota Anggota Tubuh Dalam Hal Ibadath Maupun Kebiasa'an2nya,Dan Ilmu Inilah Yang termuat Pada Bagian Awal Dari Kitab Ini (Rubu'ul Ibadath).

      3.Bagian Yang Ketiga (Dari Ilmu Syar'i Yang Terpuji Adalah Al MuQodimath (MuQodimah Atau Pendahuluan)

     Yaitu Ke Ilmuan Ke Ilmuan (Dari Bagian Ilmu Syar'i Terpuji ) Yang Berlaku Serta Menempati Tempatnya Pendahuluan (MuQodimath) Ilmu Syar'i,Seperti Halnya Ilmu Lughot (Logat,Bahasa) Dan Ilmu Tata Bahasa (Nakhwu) Mengapa Ilmu Bahasa Dan Tata Bahasa Di Katakan Piranti Ilmu Syar'i ? Karena Keduanya Merupakan Alat Bagi Ilmu Ilmu Kitabullah Ta'ala (Al Qur'an) Dan Ilmu Sunnathnya Rosulullah SAW (Al Khadits).
      Tentang Ilmu Bahasa Dan Tata Bahasa Itu Sendiri,Sebenarnya Bukanlah Sebagian Dari Ilmu Ilmu Syar'i,Akan Tetapi Menjadi Wajib Untuk Mendalami Keduanya Di Sebabkan Wajibnya Ilmu Syar'i,Mengapa Demikian ? Karena Syari'ath Ini Datang Dengan Bahasa Arab,Dan Setiap Syari'ath Yang Manakala Syari'ath Itu Sendiri Tidak Menjadi Jelas Kecuali Dengan Jelasnya Penyampain Menggunakan Bahasa Yang Baik Dan benar,Maka Mempelajari Ilmu Bahasa Menjadi Sebuah Alat Untuk Bisa Mempelajari Ilmu Ilmu Syari'ath.
       Sebagian Dari Ilmu MuQodimath (Ilmu Alat) Yaitu Ilmu Menulis Khot (Seni Tulis,Kaligrafi) Hanya Saja Bahwa Ilmu Yang Demikian Itu Bukanlah Ilmu Yang Darurat (Pasti) Karena Rosulullah Sendiri Adalah Nabi Yang Umiyyun (Nabi Yang Tidak Cakap Baca Tulis) Seperti Di Jelaskan Dalam Sebuah Khadits:
 كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أميا أي لا يحسن الكتابة
"Adalah Rosulullah Sholallahu Alaihi Wasalam Seorang Nabi Yang Umiy,Artinya Nabi Yang Tidak Cakap Baca Tulis"
حديث كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أميا اي لا يحسن الكتابة  أخرجه ابن مردويه في التفسير من حديث عبد الله بن عمر مرفوعا أنا محمد النبي الأمي وفيه ابن لهيعة ولابن حبان والدارقطني والحاكم والبيهقي وصححه من حديث ابن مسعود قولوا اللهم صل على محمد النبي الأمي وللبخاري من حديث البراء وأخذ الكتاب
"Khadits ' Adalah Rosulullah Sholallahu Alaihi Wasalam Seorang Nabi Yang Umiy,Artinya Nabi yang tidak Cakap Baca Tulis' Takhrij (Kutipan) Oleh Ibnu Murdawaih Dalam 'Attafsier' Dari Khaditsnya Abdullah Ibn Umar Sebagai Khadits Marfu' (Di Sandarkan Langsung pada Rosulullah Yang Memiliki Kedudukan Tertinggi) Yaitu Khadits 'Saya Adalah Mukhamad Nabi Yang Umiy ',Dan Dalam Khaditsnya Abdullah Ibn Umar Terdapat Perowi Khadits Ibnu lahi'ath,Dan Untuk Takhrijnya Imam Ibnu Khiban,AddaruQuthni,Al Khakiem Dan Al BaihaQi,Yang Di nyatakan Sebagai Khadits Yang Berbobot Sokhikh Oleh Al baihaQi Sendiri Terdapat Lafadz Khadits ' Ucapkanlah "(Allahuma) Ya Allah (Sholi) Semoga Rakhmat Pengagungan MU Tetap Tercurahkan (Ala Mukhamadin)Atas Baginda Nabi Mukhamad (Annabiyil) Seorang Nabi Yang (Umiyi) Tidak Cakap Baca Tulis" Untuk Takhrij (Kutipan)nya Imam Al Bukhori Dari Khaditsnya (Sahabat) Al Baro' (Ibnu Aazieb) Terdapat Lafadz Khadits ' (Wa Akhodza) Dan Rosulullah SAW Kemudian Mengammbil (Al Kitabata) Tulisan (Surat) nya Sahabath Ali RA.
      Selengkapnya Khadits Imam Al Bukhori Yang Meriwayatkan Rosulullah Seorang Nabi Yang Umiy (Tidak Cakap Baca Tulis)
عن البراء ابن عازب رضي الله عنهما قال: لما صالح رسول الله صلى الله عليه وسلم اهل الحديبية،كتب علي ابن أبي طالب بينهم كتابا، فكتب محمد رسول الله فقال المشركون: لا تكتب محمد رسول الله لو كنت رسولا لم نقاتلك، فقال لعلي :امحه " رسول الله" فقال علي: لا والله لا امحوك ابدا ، فأخذ رسول الله  صلى الله عليه وسلم الكتاب، فمحاه بيده، فكتب هذا ما قضى عليه محمد ابن عبدالله •( أخرجه البخارى)٢٦٩٩ و ٢٦٩٩ (ومسلم) ١٧٨٣ واللفظ للبخارى
      "Dari Sahabath Al Baro' Ibnu Aaziieb Rodliallahu Anhuma Berkata:Tatkala Rosulullah Sholallahu Alaihi Wasalam Mengadakan Perdamaian Pada Penduduk Negeri Hudaibiyath,Maka Sahabat Alie Ibn Abi Tholieb Menulis Diantara Mereka Dengan Sebuah Tulisan (Surat),Kemudian Sahabath Alie RA Menulis lafadz `Mukhamadu Rosulullah`,Maka Orang Orang Musyriek Berkata :Janganlah Kamu Menulis Lafadz 'Mukhamadu Rosulullah' Kalau Seandainya Kamu Seorang Rosul Maka Kami Tidak Akan Memerangimu,Kemudian Rosulullah Bersabda Kepada Sahabat Ali RA ' Hapuslah (Tulisan) Rosulullah' ,Lantas Sahabat Ali Berkata 'Tidak ,Demi Allah Saya Tidak Akan Menghapus Namamu (Mukhamadur Rasulullah )Selama Lamanya,Lalu Rosulullah Sholallahu Alaihi Wasalam Mengambil( Dari Sahabath Alie)Tulisannya,Lantas Menghapusnya Dengan Tangan Beliau Sendiri,Seraya Beliau Menuliskan "Hadza Ma Qodlo Alaihi Mukhamad Ibn Abdullah" (Ini Adalah Apa Yang Mukhamad Bin Abdullah Telah Menetapkannya) ". Takhrij Al Bukhori,No.2698_2699,Dan Muslim Pada No.1784.

       Tidaklah Di Sebut Umiy Seorang Yang Cakap Baca Tulis,Kalau Saja Dapat Terbayangkan Tentang Merdekanya Hafalan Seluruh Apa Yang Dapat Di Dengar Oleh Seseorang,Maka Ia Tidak Memerlukan Lagi Untuk Menulisnya,Akan Tetapi Secara Umum (merdekanya Imajinasi Hafalan)Menjadi Darurath Dengan Adanya Khukum Lemah (Di katakan Lemah,Karena Tidak adanya Tulisan) (Al Ghazali).

        4.Bagian Yang Ke Empat (Dari Ilmu Syar'i Yang Terpuji)Adalah Al Mutamimath (Ilmu Ilmu Penyempurna).Yang Demikian Itu Ada Pada :

      1.Ilmu Tentang Al Qur'an Beserta Pembagiannya.
  Sesungguhnya Ilmu Al Qur'an Itu Terbagi Pada:
     A.Ilmu Yang Berkaitan Dengan Lafadz,Seperti Halnya Belajar Tentang Ilmu Qiro'ath (Baca'an Al Qur'an,Dalam Hal ini Adalah Ilmu Tajwiedu Qiro'ath) Dan Belajar Tentang Ilmu Makhorijul Khuruf (Tempat Tempat Keluarnya Khuruf).
     B.Ilmu Yang Berhubungan Dengan Ma'na(Al Qur'an),Seperti Halnya Ilmu Tafsir,Maka Sesungguhnya Tendensi Ilmu Tafsir Juga Atas Dasar NaQol (Mengutip) Karena Bahasa Semata (Murni) Itu Tidak Dapat Berdiri Sendiri Tanpa NaQl.
     C.Ilmu Yang Berhubungan Dengan Khukum2 Ayath Al Qur'an Seperti Halnya:

       •Mengetahui Tentang Naasikh (الناسخ) Dan Mansukh (المنسوخ),
      
     (pengertian Naasikh Itu Sendiri Secara Umum Ialah Menghilangkan Atau Menghapus,Sedangkan Bagian Yang Di hapus Dinamakan Mansukh,Menurut Ma'na Kholil Al Qotton Dalam Bukunya 'Uluumul Qur'an ' Bahwa Pengertian Naskh Adalah Mengangkat atau Menghapus Hukum Syar'i Dengan Dalil Syar'i Yang lain,Yang Datang Kemudian .Mengenai Naskh (Penghapusan,Pengangkatan Khukum Ayath Al Qur'an) Ulama' MutaQodimein (Ulama' Abad Pertama Hingga Abad Ketiga H.) memperluas Ma'na Naskh,Diantaranya:
      1.pembatalan Khukum Yang Di tetapkan Kemudian.
      2.Pengecualian Khukum Yang Bersifat Umum,Oleh Khukum Yang Bersifat Khusus,Yang Datang Kemudian.      
     3.Penghapusan,Pengangkatan Oleh Khukum Yang datang Kemudian Terhadap Khukum Yang belum Jelas (Samar).
     4.Penetapan Syarat Terhadap Khukum Terdahulu Yang masih Belum Bersyarat.

     Perluasan Ma'na Nasakh Menurut Mukhamad Azhiem AzzarQoni Dalam Bukunya "Manahilul Irfan Fi Uluumil Qur'an" Bahkan Beranggapan Bahwa 'Ketetapan Khukum Yang Di tetapkan Oleh Suatu Kondisi Tertentu Itu Telah Menjadi Mansukh,Apabila Ketentuan lain Yang Berbeda Itu Akibat Adanya Kondisi Lain'. 
    Menurut Mukhamad Azhiem AzzarQoni Dalam Bukunya Manahilul Irfan Fie Uluumil Qur'an Misalnya Perintah Untuk Bersabar Atau Menahan Diri Pada Periode Makath Di saat Kaum Muslim Lemah,Dianggap Telah Di Nasakh Oleh Adanya Perintah Atau Idzien Berperang Pada Peroiode Madinath Karena Kondisi Mereka (Kaum Muslim) Sudah Kuat,Bahkan Ma'na Nasakh Yang Lebih Luas Cakupannya Misalnya ' Ketetapan Khukum Islam Yang Membatalkan Khukum Yang Berlaku pada Masa Sebelum Islam Itu Termasuk Dalam Pengertian Nasakh.
      Pengertian yang Begitu luas Tersebut Di Persempit Oleh Para Ulama' Muta'akhirien (Ulama' Modern Setelah Abad Ketiga M.) Menurut Mereka Nasakh Itu Terbatas Pada Ketentuan Khukum Yang Datang Kemudian,Guna Membatalkan Atau Mencabut Atau Menyatakan Berakhirnya Masa Pemberlakuan Khukum Yang Terdahulu,Sehingga Ketentuan Khukum Yang Berlaku,Ada yang Di Tetapkan Terakhir.
     Mengenai Lingkup Nasakh,Ma'na Dari Pendapatnya Kholil Al Qothon Menyimpulkan Bahwa ' Nasakh Hanya Terjadi Pada Ayath2 Perintah Dan Larangan,Baik Yang Diungkapkan Dengan tegas Dan Jelas Maupun Yang Diungkapkan Dengan Berita (Khobar),Yang Bermakna Amar (Perintah) Atau Nahi (Larangan),Demikian Jika Hal Tersebut Tidak Berhubungan Dengan Persoalan AQidath,Dzat Allah,Sifat Allah,Kitab KitabNya,Para RosulNya Dan hari Kemudian (Qiyamath),Serta Tidak Berkaitan Pula Dengan Etika Dan akhlak Atau Dengan Pokok2 Ibadath Dan Muamalath.
      Dari Uraian Diatas Dapat Di Simpulkan Bahwa Dalam Nasakh Itu,Di Perlukan Beberapa Syarath Diantaranya Adalah:
     1.Khukum Yang Di Mansukh (Diangkat Dan Di hapus ) Adalah Khukum Syara',Artinya Dalil Yang Di Gunakan Untuk Penghapusan Khukum Tersebut Adalah Kitab Syar'i Yang Datang Lebih Dahulu Dari Dalil Yang Khukumnya Akan Di mansukh.
     2.Dalil Kitab Yang Bisa Menasakh Itu Keterangan Khukumnya Tidak Terikat (Dibatasi) Dengan Waktu,Sebab Jika Tidak Demikian (Artinya Terikat Dengan Waktu)Maka Khukum Akan Berakhir Dengan Berakhirnya Waktu tsb,Yang Demikian Tidak Bisa Dinamakan Nasakh Dan Mansukh.)

     •Ilmu Yang Berhubungan Dengan Khukum2 Ayath2 Al Qur'an Berikutnya Adalah Mengetahui Tentang Khukum Ayath2 Aam (العام) (Genaral) Dan Ayath2 Khos (الخاص) (Spesial).

      1.Pengertian Al Aam (العام) (General) Dan Al Khos (الخاص) (Spesial). 

  Kata Al Aam (العام) Menurut Bahasa Artinya Merata,Atau Yang Umum,Sedangkan Menurut Istilah Ialah Lafadz Yang Meliputi Pengertian Umum,Terhadap Semua Yang Termasuk Dalam Pengertian Lafadz Itu Sendiri,Dalam Pengertian Lain Al Aam Adalah Kata Yang Memberi Pengertian Umum,Meliputi Segala Sesuatu Yang Terkandung Dalam Kata Itu Dengan Tidak Terbatas.Misalnya Al Insan (الإنسان) Yang Berarti Manusia,Perkata'an Ini Mempunyai Pengertian Umum,Jadi Semua Manusia,Termasuk Juga Manusia Yang Di Tuju Dalam Perkata'an Ini,Sekali Mengucapkan Lafadz Al Insan Berarti Meliputi Jenis Manusia Seluruhnya,Jadi Dari Uraian Diatas Dapat Diambil Kesimpulan Bahwasanya Keumuman Merupakan Bagian Dari Sifat Sifat Lafadz.
   Sesungguhnya Lafadz Apabila Masih Menunjukan Pada Satu Individu Atau Dua Individu,Atau Jumlah Terbatas Dari Pada Individu2,Maka Ia Tidaklah Termasuk Dalam Kategori Lafadz Aam (Umum).
    Sedangkan Lafadz Khos (الخاص) Menurut Bahasa Ialah Lafadz Yang Menunjukan Arti Yang Tertentu,Tidak Meliputi Arti Umum,Dengan Kata Lain Khos Itu Kebalikan Dari Aam,Menurut Istilah Ta'rief Dari Pada Khos Itu Sendiri Adalah Lafadz Yang Di Ciptakan Untuk Menunjukan Pada Perseorangan Tertentu,Dengan Kata Lain Lafadz Yang Menunjukan Sejumlah Individu Dan Bukan terhadap Seluruh Individu,Misalnya Menunjukan Sebuah Qoum (Kaum),Sebuah Musyarokath (Masarakat),Sekumpulan Orang Dan Sebagainya Dan Sebagainya Artinya Tidak Mencakup Semua,Namun Hanya Berlaku Untuk Sebagian Tertentu.
        
         2.Contoh Bentuk Bentuk Lafadz Yang Mengandung Arti Al Aam (العام) Dan Al Khos (الخاص) .

    A.Contoh Contoh Bentuk Lafadz Yang Mengandung Ma'na Al Aam (العام).

Adapun Bentuk Bentuk Lafadz Yang Mengandung Arti Al Aam Dalam Bahasa Arab Banyak Sekali Diantaranya Adalah:
   1.Lafadz Kullun (كل) Yang Artinya Setiap Dan Jaami' (جامع) Yang Artinya Seluruhnya Misalnya:
كل نفس ذائقة الموت
Ma'nanya "Tiap Tiap Yang Berjiwa (Diri) Akan Mengalami Kematian"(Ali Imron,185)
هو الذى خلق لكم ما فى الأرض جميعا
Artinya"Dialah Allah (Dzat) Yang Telah Menciptakan Untukmu Segala Yang Ada Di bumi Keseluruhan" (Al BaQoroth,29), Lafafz كل Dan جامع Diatas,Keduanya Mempunyai Ma'na Mencakup Seluruh Satuan Yang Tidak Terbatas Jumlahnya.
    2.Kata Jamak Yang Di Sertai Alif Dan Lam (ال) Di Awalanya Contohnya Seperti:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
Artinya"Para Ibu (Hendaklah) Menyusui Anak Anaknya Selama Dua Tahun penuh,Yaitu Bagi Orang Yang Ingin Menyempurnakan Penyusunannya " (Al BaQoroth,233).
     Lafadz الْوَالِدَات Dalam Ayat tersebut Bersifat Umum Yang mencakup Setiap Yang Bernama Atau Di sebut Ibu.
     3.Kata Benda Mufrod (Tunggal) Yang Di Ta'rief Dengan Alif Dan Lam (ال). Contoh:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya:"Padahal Allah Telah Mengkhalalkan Jual Beli Dan Mengkharamkan Riba"(Al BaQoroth,27).
     Lafadz البيع (Jual Beli) Dan Lafadz الربا (Ar riba) Adalah Dua Kata Benda Yang Di Ta'rief Dengan Alief Lam (ال),Oleh Karena Itu Keduanya Adalah Lafadz Aam (عام) Yang Mencakup Semua satuan Satuan Yang Dapat Dimasukan Kedalamnya.
     Dengan Demikian Semua Lafadz2 Tersebut Di Tetapkan Dalam Bahasa,Dengan Suatu Ketetapan Yang Khakiki Untuk Menunjukan Pada Seluruh Satuan Satuannya.

     B.Contoh Bentuk Lafadz Yang Mengandung Ma'na Khos (الخاص).
Adapun Lafadz Khos Bentuknya Ada Beberapa Macam Diantaranya:
      1.Berbentuk MuthlaQ Yaitu Lafadz Khos Yang Tidak Di Tentukan Dengan Sesuatu,Contohnya Khukum Zakat Fithrath Adalah Satu Sho'.
      2.Berbentuk Khos MuQoyad Atau Lafadz Khos Yang Di Tentukan Dengan Sesuatu,Contohnya Adalah Masalah Bersuci.
      3.Berbentuk Amar (امر) (Kata Perintah) Atau Berbentuk Khobar Dan Khukumnya Wajib,Contohnya "Wanita Wanita Yang Di Tholak Hendaklah Menahan Diri (Menunggu Tiga Kali Quru').
       4.Berbentuk Nahi (نهى) Mengandung Arti Larangan Dan Khukumnya Kharam.

        •Mengetahui Tentang Khukum Khukum Ayath Nash Dan Dzohier.

A.Ayath Dzohir.

   1.Pengertian Khukum Ayath Dzohir.
Dzohir Secara Bahasa Adalah Lafadz Yang Bisa Di Pahami Maknanya Secara Langsung Tanpa Ada Kesamaran,Dengan Pengertian Lain Dzohir Adalah Lafadz Yang Jelas Maknanya Tanpa Memerlukan Qorinath,Untuk Menafsirkannya,Atau Menjelaskan Maksudnya,Maknanya Jelas Dengan Hanya Mendengarkan Bunyi Lafafznya.(Abu Zahrah,Ushul FiQh,Darul FiQr.Hal 121),Sedangkan Secara Istilah Dzohir Adalah:Khukum Ma'na Lafadz Ayath Qur'an Yang Menunjukan Ma'na Yang Masih Di Maksud Dengan Sighot (Bentuk Lafadz) Itu Sendiri Tanpa Ada Tambahan Dari Luar,Akan Tetapi Makna Itu Bukanlah Ma'na Yang Di Maksud Dalam Seuatu Konteks Kalimat,Dan Artinya Memang Mengandung Kemungkinan Adanya Ta'wiel.
     Al Amidiy Memberikan Sebuah Definisi Bahwa" Yang Di Maksud Khukum Ma'na Lafadz Ayath Dzohir Adalah Apa Yang Yang Menunjuk Kepada Ma'na Yang Di Maksud,Berdasarkan Apa Yang Di Gunakan Oleh Bahasa,Menurut Asal Dan Kebiasa'annya,Serta Adanya Kemungkinan Di Pahami Dari Lafadz Itu Adanya Maksud Lain Dengan Kemungkinan Yang Lemah".
      Qodli Abu Ya'la Merumuskan Sebuah Definisi Tentang Dzohir,Beliau Mengemukakan Bahwa"Khukum Ayath  Dzohir Adalah Sebuah Lafadz Yang Mengandung Kemungkinan Dua Ma'na,Namun Salah Satu Diantara Keduanya Itu Lebih Jelas".
      Definisi Yang Tampaknya Lebih Sempurna Di Kemukakan Oleh Abdul Wahhab Kholaf,Bahwa Khukum Lafadz Ayath Al Qur'an Sevara  Adalah Lafadz Yang Dengan Sighot (Bentuk)nya Sendiri Sudah Bisa Menunjukan Apa Yang Di Maksud,Tanpa Harus Tergantung Pemahamannya Kepada Lafadz Lain,Akan Tetapi Bukan Maksud Itu Yang Di Tuju Dalam Ungkapan,Serta Ada Kemungkinan Untuk Di Ta'wielkan (Ibid )
      2.Contoh Khukum Ayath Dzohir Dalam Al Qur'an Adalah Firman Allah SWT,Dalam Surath Al BaQoroth Ayath 275.
واحل الله البيع وحرم الربا
"Dan Allah Telah Mengkhalalkan Jual Beli Dan Mengkharamkan Riba" (Abdul Kariem Zaidan,Al Wajiz Fi Ushulil FiQh.Arrisalath.Beirut.Hal.338 ).
      Ayath Ini Secara Dzohir Menunjukan Pembolehan Jual Beli Dan Pengkharaman Riba,Karena Bisa Di pahami Tanpa Perlu Qorinah,Akan Tetapi Konteks Ayath Menunjukan Perbeda'an Antara Jual Beli Dan Riba Sebagai Bantahan Atas Anggapan Orang Orang MunafiQ Yang Menyamakan Antara Jual Beli Dan Riba,Maksud Dari Ayath Ini Bisa Di Pahami Pada Latar Belakang Di Turunkannya (Asbaahunuzuul).
      Dalam Surath Al Khasr Ayath 7.
وَمَاۤ اٰتٰٮكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰٮكُمْ عَنْهُ فَا نْتَهُوْا ۚ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَاب 
"(Apa yang telah diberikan kepada kalian) yakni bagian yang telah diberikan kepada kalian (oleh Rasul) berupa bagian harta fa-i dan harta-harta lainnya (maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya)."
(Jalalain,Al Khasr Surath Ke 59,Ayat 7)
       Ma'na Dzohir Dalam Ayath Tersebut Adalah Kewajiban Untuk Ta'at Kepada Rosul,Yang Meliputi Segala Yang Di Perintahkan Dan Menjauhi Apa Yang Di Larang.(Ibid).

B.Ayath Nash (النص).

     1.Pengertian Ayath Nash.
Annash Ialah Suatu Lafadz Ayath Qur'an Yang Menunjukan Kepada Pengertian Yang Jelas Dan Terdapat Kemungkinan Untuk Di Ta'wiel Dan Di Takhsies Serta Tidak Dapat Di Nasakh Kecuali Pada Masa Nabi(Wahbah Zuhaili,Ushul FiQhul Islamiy,Juz 1,Siria_Damascus; Darul FiQr,Cet.1,Halaman 319).
     Sedangkan Menurut Imam Jarjani,An Nash Ialah Suatu Lafadz Yang Lebih Jelas Ma'nanya Atau Pengertiannya Dari Dzohir,Dan Pengertian Tersebut Dapat Dipahami Dari Susunan Atau Ungkapan Kalimathnya (Mukhamad Al Jurjani,t.t,Kitab Atta'riefath.Singgapore-Jeddah;Al Kharomain,Hal.241)
      Adapun Syekh Abdul Kariem Zaidan Menambahkan Dalam Kitabnya 'Al Wajiz' Bahwa Nash Menurut Syekh Abdul Karim Zaidan Adalah Lafadz Ma'nanya Ashli Dari Konteks Ayath,Sebagai Contoh Hampir Sama Dengan Dzohir,Namun Juga Mewarnai Dengan Konteks Ayath Dan faktor  Khorij (Luar) Lainnya Yang Mempengaruhi Ma'na
     2.Contoh Ayath Nash Terdapat Dalam Firman Allah Al BaQoroth Ayath 275.
واحل الله البيع وحرم الربا
"Dan Allah Telah Mengkhalalkan Jual Beli Dan Mengkharamkan Riba(Al BaQoroth:275) Dalam Lafadz Dzohirnya Allah Khalalkan Jual Beli Dan Mengkharamkan Riba,Adapun Maksud Asli Dari Konteks Ayath Adalah Menyanggah Orang orang Kafir Yang Mengatakan Bahwa Jual Beli Sama Dengan Riba (Abdul Kariem Zaidan,Al Wajiz' Fie Ushulil FiQh.Arrisalath.Beirut.Hal.338).
     Bahwasanya Dalam Nash,Itu Lebih Jelas Dalam Penjabaran Maknanya Dari Pada Dzohier,Karena Dalam Nash Adalah Maksud Asli Dari Sebuah Lafadz,Sedangkan Dzohier Adalah Makna Yang Berkaitan Dengan Teksnya Dan Bukanlah Maksud Asli Dari Konteks Kalam.Dan Di Dalam Nash Bisa Lebih Jauh Di Ta'wielkan Daripada Dzohier,Maka Dari itu,Bila Di Lihat Dari Sudut Pandang Ke 'Rojikhan'nya,Lebih Cenderung Berat Kepada Ayath Nash (Ibid).
      Meskipun Berkedudukan Sama Dalam Khukum Yaitu Dari Segi Kewajiban Mengamalkannya Berdasarkan Pemahaman Ma'na Secara Langsung,Akan Tetapi Nash Lebih Terang Ma'nanya Dari Pada Dzohier.Nash Itulah Yang Di Tuju Menurut Ungkapan Asal,Sedangkan Dzohier Bukanlah Tujuan Langsung Dari Pihak Yang Mengungkapkannya,Oleh Karena Itu Ma'na Yang Di Tuju Secara Langsung,Itu Lebih Mudah Untuk Di Fahami Dari Pada Ma'na Yang lainnya Yang Tidak Secara Langsung.Juga Kemungkinan Nash Itu Mengandung Ta'wiel,Takhsiesh,Dan Nash Itu Lebih Kecil Dari Pada Dzohier,Atas Dasar Itu Apabila Terdapat Pertentangan Ma'na,Maka Yang Di Dahulukan Adalah Ayath Yang Nash Dan Mengakhirkan Dzohier.

C.Ayath Mufassar (المفسر).

      Dengan Di Tempatkannya Al Mufassar Pada Urutan Ketiga Itu Menunjukan Bahwasanya Ia Lebih Jelas Dari Dua Lafadz Sebelumnya.
     1.Pengertian Ayath Mufassar.
Secara Lughot Kata Mufassar (المفسر) Berasal Dari Kata فسر Yang Berarti Terang,Menerangkan,Atau Jelas.
     Adapun Secara Istilah Sebagaimana Di Jelaskan Oleh Syekh Abdul Kariem Zaidun,Mufassar Ialah Lafadz Yang Pengertian Atau Ma'nanya Lebih Jelas Dari Nash Dan Kejelasan Ma'nanya Itu Di Tunjukan Oleh Lafadz Itu Sendiri,Mufassar Tidak Dapat Di Ta'wielkan Atau Dialihkan Artinya Kepada Arti Lainnya.(Abdul Kariem Zaidan ,Al Wajiz Fie Ushulil FiQh.Arrisalath.Beirut.Hal.343).
      Selanjutnya Syekh Abdul Wahhab Kholaf Juga Menyebutkan Bahwa Yang Di Maksud Dengan Mufassar Ialah Suatu Lafadz Dengan Sifatnya Sendiri Menunjukan Kepada Ma'na Yang Jelas Dan Rinci Sehingga Tidak Dapat Di Ta'wielkan Kepada Arti Lain (zakiy Addien Sya'ban,Ushul FiQhul Islami,Mesir,Matba'ath Daarutha'lief,Halaman 341).
      Adapun Amier Syariefuddin Mendefinisikan Mufassar Sebagai Suatu Lafadz Yang Dapat Di Ketahui Ma'nanya Dari Lafadznya Sendiri Tanpa Memerlukan Keterangan (Qorinah) Untuk Menafsirkannya (Amier Syariefuddin.Ushul FiQh,Jilid || ,Logos Wacana Ilmu,Cet.|| Halaman 9).
      Dari Beberapa Pengertian Diatas Dapat Di Pahami Bahwa Mufassar Itu Adalah Suatu Lafadz Yang Jelas Dan Lebih Jelas Dari Dua Macam Bentuk Lafadz Sebelumnya.
      Kejelasan Lafadz Mufassar Itu Dapat Di Lihat Atau Di Tandai Oleh Beberapa Indikator Atau Dapat Di Ketahui Dengan Ciri Ciri Sebagai Berikut:
   _Terdapat Ma'na Yang Jelas Sekali Pada Penunjukannya.
   _Penunjukannya Itu Hanya Dari Lafadznya Sendiri,Tanpa Memerlukan Qorinah (Penjelasan) Dari Luar.
   _Karena Jelas Dan Rinci Ma'nanya,Maka Ia Tidak Mungkin Untuk Di Ta'wielkan.(Ibid).

     2.Macam Macam Beserta Contoh Ayath Mufassar.
 Mufassar Itu Ada Dua Macam Yaitu:
    A.Menurut Asalnya Lafadz Itu Memang Sudah Jelas Dan Rinci,Sehingga Tidak Perlu Penjelasan Lebih Lanjut,Misalnya Terdapat Dalam Surath Annur Ayath 4 Yang Berbunyi Sebagai Berikut:
والذين يرمون المخصصات ثم لم يأتوا بأربعة شهداء فاجلدوا هم ثمانين جلدة
"Dan Orang Orang Yang Menuduh Wanita Wanita Yang Terjaga (Berbuat Zina),Kemudian Mereka Tidak Dapat Mendatangkan Empat Saksi,Maka Dera (Cambuk)lah Mereka Sebanyak Delapan Puluh Kali (Annur:4)".
      Bilangan Dalam Ayath Diatas (Lafadz ثمانين) Itu Jelas Dan Rinci Yaitu "Delapan Puluh Kali" Dera,Jadi Tidak Ada Kemungkinan Untuk Di Pahami Dengan Lebih Atau Kurang Dari Bilangan Itu.
      B.Lafadz Itu Belum Jelas (Global) Dan Memberikan Kemungkinan Pemahaman Artinya,Lantas Ada Dalil Lain Yang Menjelaskan Artinya Sehingga Ia Menjadi Jelas,Misalnya Dapat Di Lihat Pada Surath Annisa Ayath 92 Sebagai Berikut:
من قتل مؤمنا خطأ لتحرير رقبة ودية مسلمة إلى أهله
"Barang Siapa Yang Membunuh Orang Beriman Secara Tak Sengaja,Maka Hendaklah Ia Memerdekakan Budak/Hamba Sahaya,Dan Menyerahkan Diyath (Denda) Kepada Keluarganya (Annisa' 92)".
      Ayath Ini Berkhithab Tentang Kewajiban Membayar,Menyerahkan Diyath (Denda) Kepada Keluarga Korban Yang Terbunuh,Akan Tetapi Tidak Di Jelaskan Berapa Jumlahnya,Bentuk Dan Macam Diyath Yang Harus Di Serahkan,Setelah Ayath Ini Turun Kemudian Datanglah Penjelasan Dari Nabi Dalam Sunnathnya Yang Merinci Keada'an Dan Cara Membayar Denda Itu,Sehingga Ayath Diatas Menjadi Rinci Dan Jelas Ma'nanya.
     Dalam Tulisannya Amier Syariefuddien Menjelaskan Dengan Gamblang Bahwa Lafadz Mufassar Ini Dari Segi Penunjukannya Terhadap Ma'na Yang Di Maksud Lebih Jelas Dari Lafadz Ayath Nash Dan Dzohir,Karena Memang Lafadznya Lebih Jelas Di Banding Dengan Nash Dari Segi Tafsirannya Yang Rinci,Sehingga Menjadikan Mufassar Tidak Mungkin Di Ta'wielkan,Karena Apa Yang Di Tuju Menjadi Terang.
     Karena Mufassar Itu Lebih Kuat Dari Nash Dan Dzohir,Maka Bila Terjadi Perbenturan Pemahaman Antara Keduanya,Maka Yang Harus Di Dahulukan Adalah Lafadz Ayath Mufassar.
      Khukum Mengamalkan Lafadz Ayath Mufassar Adalah Wajib,Karena Ia Telah Rinci Dan Sangat terang Dan Tidak Mungkin Di Alihkan Kepada Pengertian Lain (Ibid).

D.Ayath Muhkam (المحكم)

1.Pengertian Ayath Muhkam.
     Secara Etimologis Mukhkam (المحكم) Berarti Tepat,Tetap Dan Pasti,Adapun Secara Terminologis,Syekh Abu Zahroh Menyebutkan Bahwa Yang Di Maksud Mukhkam Ialah Suatu Lafadz Yang Menunjukan Pada Pengertian Yang Jelas Dengan Tidak Menerima Ta'wiel Dan Takhsiesh.(Abu Zahroh,1958,Ushulul FiQh,Mesir; Daarul FiQr Al Arobi,Halaman 123).
     Syekh Abdul Kariem Zaidan Mendefinisikan Mukhkam Sebagai Suatu Lafadz Yang Sangat Jelas Dilalathnya Yang Di Tunjukan Oleh Lafadz Itu Sendiri Yang Tidak Dapat Di Ta'wiel Dan Di Nasakh(Abdul Kariem zaidan,1977,Al Waajiz Fie Ushulil fiQh.Baghdad,Hal 349.)
     Sementara Itu Wahbah Zuhaili Menyebutkan Bahwa Yang Di Maksud Dengan Mukhkam Ialah Lafadz Nash Yang Dengan Sighot (Bentuk kata)nya Sendiri Menunjukan Pada Pengertian Yang Jelas Dan Tidak Ada Kemungkinan Di Ta'wiel,Di Takhsiesh Dan Di Nasakh (Wahbah Zuhaili,Ushulul FiQhul Islami,Daarul FiQr.Hal 323.)

2.Penjelasan Beserta Contohnya.

      Lafadz Mukhkam Berada Pada Urutan Level Paling Tinggi Dari Kejelasannya,Jika Di Bandingkan Dengan Ketiga Bentuk Lafadz Sebelumnya Yaitu Dzohir,Nash,Dan Mufassar (Ibid 324).
      Bila Diurutkan Tingkat Kejelasannya,Maka Mukhkam Dan Mufassar Lebih Jelas Dari Pada Nash,Serta Nash Lebih Jelas Dari Pada Dzohier.Dengan Demikian Mukhkam Merupakan Lafadz Nash Yang Paling Jelas Dari Semua Tingkatan Sebelumnya,Sebagai Contohnya Adalah Wajibnya Mengesakan Allah Seperti Termaktub Dalam Surath Al Ikhlas Berikut:
قل هوا الله أحد•ألله الصمد•لم يلد ولم يولد•ولم يكن   
له كفوا أحد
"Katakanlah,Dialah Allah Yang Maha Esa,Allahlah Dzat Yang Padanya Bergantung Segala Sesuatu,Dia Tidak Beranak,Dan Di Peranakan,Dan Tiada Satupun Yang Menyerupai Dia"
      Ayath Ini Menjelaskan Ketetapan Pasti Tentang Iman Dan Mengesakan Allah Yang Merupakan Ketetapan Pasti Yang Berlaku Sepanjang Zaman,Tidak Dapat Di Ta'wielkan Di Takhsiesh Serta Di Nasakh Dan Di Batalkan.
     Dalam Kutipan Sederhana Ini Kami Tidak Memperpanjang Penjelasan Tentang Ushulul FiQh,Namun Yang Lebih penting Yaitu Penjelasan Dari Kitab Ikhya' Ulumidien Karya Fenomenal Al Ghazali,Kemudian Kami Meneruskan Keterangan Ikhya' Bahwa Ilmu Syar'i Fardlu Kifayath Yang Berhubungan Dengan Khukum Khukum Ayath Al Qur'an Yang Terakhir Yaitu:

      •Mengetahui Bagaimana Cara Mempergunakan Sebagian Khukum Khukum Ayath Al Qur'an Dengan Sebagian Yang Lainnya,Dan Itulah Ilmu Yang Di Sebut Dengan Ilmu Ushulul FiQh Dan Ilmu yang Demikian Juga Menggarap Tentang Pemahaman Dasar Ilmu Sunnath (Khadits),( Baca:Al Mustashfa,Oleh Khujatul Islam Al Ghozali).

    2.Ilmu Tentang Khadits (Akhbar) Dan Atsar( Pernyata'an Sahabat Yang Di Sandarkan Pada Akhbar).
      Adapun Al Mutamimath (Ilmu Ilmu Penyempurna Ilmu Syar'i Fardlu Kifayath) Yang Menggarap Tentang Atsar Dan Akhbaar Maka Ilmu Yang demikian Adalah:
     1. Ilmu Yang Mempelajari Mengenai Arrijaal (Periwayath Khadit2)Nama Nama Mereka Dan Nasab Nasab Mereka,Nama nama Sokhabath Dan Sifat Sifat Mereka.
    2.Pengetahuan Tentang Sifat Keadilan Periwayath Khadits.
    3.Pengetahuan Tentang Akhlak Akhlak Para Periwayath Khadits Supaya Bisa Di Bedakan Antara Riwayath Yang Dlo'if(Lemah) Dari Riwayath Yang Kuat.
     4.Pengetahuan Tentang Umur Umur Para Periwayath Supaya Bisa Di Bedakan Antara Mursal Dari Riwayath Musnad.Demikian Juga Pengetahuan Yang Berkaitan Dengan Pengetahuan Mengenai Umur Umur Para Rowi.
      Al Ghazali Berkata:
 فهذه هي العلوم الشرعية وكلها محمودة بل كلها من فروض الكفايات 
"Maka Inilah Ilmu Ilmu Syar'i,Yang Seluruhnya Merupakan Ilmu Yang Terpuji,Bahkan Ilmu Ilmu Ini Secara Menyeluruh Merupakan Bagian Dari Fardlu Fardlu Kifayath"

3.∆ Kedudukan (MaQom) Ilmu FiQh.

                بسم الله الرحمن الرحيم

     Dalam Penjelasan Ini Al Ghazali Kemudian Memberikan Kesimpulan Tentang Ilmu Ilmu Yang Beliau Terangkan,Dengan Sebuah Pertanya'an,Kemudian Beliau Berkata:
فإن قلت لم ألحقت الفقه بعلم الدنيا 
"Andai Saja Anda Mempertanyakan (Padaku,Al Ghazali) Mengapakah Engkau (Al Ghazali)Menghubungkan Ilmu FiQh Kepada Ilmu Dunia? (Pada Keterangan Sebelumnya Imam Ghazali Juga Memasukan Para Ahli FiQhTermasuk Dalam Jajaran Ulama' dunia)" Maka Aku (Imam Ghazali)Akan Menjawab:
     "Ketahuilah,Bahwa Allah Subkhanahu Wa Ta'aala Mengeluarkan (Menciptakan) Adam As Dari Tanah,Dan Allah Menciptakan Keturunannya Dari Intisari Yang Berasal Dari Tanah,Dan Dari Air Yang Memancar (Air Mani),Dan Allah Mengeluarkan Keturunan Adam (Yang Sudah Terkandung)Dari Tulang Tulang Rusuk Masuk Kedalam Rakhiem,Dan Dari Rakhiem Itulah Allah Mengeluarkan Keturunan Adam Ke Dunia,Dan Kemudian Sampailah Pada Alam Kubur,Lalu Sampai Pula Pada Hari Di paparkan Semua Amal Amal Manusia Ketika Di Dunia,Hingga Sampailah Penentuan Akhir Yaitu Antara Surga Dan Neraka,Maka Inilah (Alam Barzakh) Tempat Permula'an Mereka Yang Kekal,Dan Inilah (Di Hari Di Tampakkan Semua Amal Manusia Ketika Di dunia) Kesudahan Mereka,Dan Inilah (Pencapaian Surga Dan Neraka) Tempat Tempat Mereka,Allah Telah Menciptakan Dunia Sebagai Bekal Menuju Pada Tempat Kembali Yang Khakiki (Akhirath)Agar Keturunan Adam (Manusia) Dapat Memperoleh Apa Yang Baik Untuk Berbekal,Analoginya Adalah Andaikan Saja Manusia Memperolehnya Dengan Adil,Niscaya Terputuslah Sudah Segala Persengketa'an,Artinya Tidak Ada Segala Persengketa'an Dalam Kehidupan Manusia Di Dunia,Dan Pada Perkembangannya Ahli FiQh Menjadi Kosong Tanpa Adanya Permasalah Permasalahan Kehidupan Manusia,Akan Tetapi  Mereka Memperolehnya Dengan Syahwath (Kepentingan),Maka Dari Kepentingan Kepentingan Manusia Itu Sendiri Terlahirlah Segala Bentuk Persengketa'an (Permusuhan),Kemudian Di Rasakan Pula Akan Kebutuhan Kepada Seorang Pemimpin Yang Mengatur Kehidupan Mereka,Dan Perlulah Sesorang Pemimpin Terhadap Qonun (Undang Undang )Yang Dengan Lantaran Undang2 Seorang Pemimpin Bisa Mengayomi Mereka.
     Maka Seorang FaQih (Ahli FiQh) Adalah Orang Yang Pandai (Aliem) Dengan Berbagai Qonun (Khukum Khukum) Perpolitikan Dan Jalan Menengahi Diantara Manusia Ketika Mereka Berselisih Dengan Adanya Khukum Kepentingan (Syahwat).
      Maka Dari Itu Keberada'an Ahli FiQh Merupakan Seorang Pengajar Sekaligus Mursyid(Penunjuk Jalan Kebenaran)Bagi Pemimpin(Tertinggi)Pada Jalan Kepemimpinan Dan Memberikan Pedoman Peraturan Peraturan Manusia,Agar Dengan Penegakan Peraturan Terhadap Mereka Urusan Urusan Mereka Di Dunia Menjadi Teratur".
لعمري إنه متعلق أيضا بالدين لكن لا بنفسه بل بواسطة  الدنيا فإن الدنيا مزرعة الآخرة ولا يتم الدين إلا بالدنيا 
    "Demi Umurku,Dan Itu Yang Menjadi Sumpahku,Sesungguhnya Hal Itu (Persoalan Ilmu fiQh) Itu Berkaitan Juga Dengan Agama,Akan Tetapi Ia Tidak Bisa Murni Berdiri Sendiri,Namun Dengan Perantara Dunia,Karena Dunia Itu Ladang Menuju Negeri Akhirath,Dan Tidaklah Urusan Agama Itu Menjadi Sempurna Kecuali Dengan Dunia".
والملك والدنيا توأمان فالدين أصل والسلطان حارس وما لا أصل له فمهدوم وما لا حارس له فضائع ولا يتم الملك والضبط إلا بالسلطان
     "Dunia (Kenegara'an) Dan Agama Itu Adalah Laksana Dua Anak Kembar,Maka Agama Adalah Pondasi Dan Pemerintahan (Negara) Adalah Penjaganya,Sesuatu (Negara)Yang Tidak Ada Pondasinya (Semangat Keagama'an)Sama Sekali,Itu Akan Bisa Di Robohkan,Dan Sesuatu (Semangat Keagama'an) Yang Sama Sekali Tidak ada Penjaga (Negara) maka Sesuatu Itu Akan Sia sia,Sedangkan Negara Dan Peraturannya Itu Tidak Akan Sempurna Kecuali Dengan Adanya Kepala Negara (Pemimpin)".
       Sedangkan Cara Menerapkan Pedoman (Peraturan 2) Pada Pasal Khukum Khukum Pemerintahan Itu,Yang Pasti Dengan Lantaran Ilmu FiQh.Dan Sebagaimana Ilmu Perpolitikan Dalam Rangka Memimpin Manusia Dengan Pemerintahan,Pada Tingkatan Pertamanya Itu Bukanlah Sebagian Dari Ilmu Agama,Namun Itu Semua Hanyalah Penolong Pada Sesuatu,Yang mana Agama itu Tidaklah Akan Sempurna Melainkan Dengannya,Maka Yang Demikian Itu Seperti halnya Mengetahui Ilmu Jalan Perpolitikan (Ilmu FiQh Siyyasath).
      Oleh Karena Itu Maka Sudah Ma'lum Bahwa Ibadah Khaji Itu Tidaklah Akan Sempurna Melainkan Dengan Membawa Pengawal Yang Bisa Menjaga Dari Kejahatan Suku Pedalaman Arab (Arobi),Di Sebuah Jalan,Akan Tetapi Ibadah Haji Itu Adalah Sesuatu,Dan Menempuh Jalan Untuk Melaksanakan Ibadah Haji Itu Adalah Sesuatu Yang Kedua,Menegakan Dan Melaksanakan Pengawalan Yang Mana Ibadah Haji Itu Tidak Akan Mengalami Kesempurna'an (Kesuccesan) Kecuali Dengannya,Itu Adalah Sesuatu Yang Ketiga,Mengetahui Cara Cara Pengawalan,Dan Strateginya,Dan Prosedur Prosedurnya Adalah Sesuatu Yang Keempat.Dan Hasil Dari Pengetahuan Fan (Kiat) Ilmu FiQih Adalah Mengetahui Cara cara Penguasa'an (Perpolitikan) Dan Pengawalannya.Dan Atas Yang Demikian,Di Dalilkan Oleh Khadits Yang Di Riwayathkan Sebagi Khadits Musnad.
لا يفتي الناس إلا ثلاثة أمير أو مأمور أو متكلف حديث لا يفتي الناس إلا ثلاثة الحديث أخرجه ابن ماجه من رواية عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده بلفظ لا يقض على الناس وإسناده حسن 
"Tidaklah Memberikan Fatwa Pada Manusia,Kecuali Tiga Orang,Yaitu Amier,Ma'muur Dan Mutakalaf" (Khadits Tidaklah Memberikan Fatwa Pada Manusia....Takhrij Oleh Ibnu Majah Dari Riwayath Amr Ibn Su'aaib,Dari Bapaknya,Dari Kakeknya Dengan Lafadz ' La YaQdli Alannaasi Illa...Dan Sanad Khaditsnya Berkualitas Khasan,Sedangkan Keterangan Yang Yang Terdapat Pada Beberapa Khadits Yang Penjelasannya Akan Datang Terdapat Lafadz لا يقص Sebagai Ganti Lafadz لا يفتى Akan Tetapi Pengarang Kitab Ikhya' (Abu Khamied Al Ghazali)Mengikuti Pemilik Kitab Al Quut,Dan Khadits Yang Kalimath Pertamanya Terdapat Kalimath لا يقص Itu Di Takhrij Oleh Athabrani Dalam Kitab Al Ausath Dari Khaditsnya Auf Ibn Malik Al Asja'i Yaitu Khadits:
سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول لا يقص إلا أمير أو مأمور أو متكلف
"Saya Mendengar Rosulullah SAW Yang Bersabda:Tidak lah Seseorang Berkisah Kecuali Amier Ma'mur Dan Mutakalaf",Dan Dalam Judul Makalah Al Majelis Al khomisa Asaro Dari Kitab Amaali Abdullah Ibn Mandah Dari Riwayatnya Kholid Ibn Abdirokhman Terdapat Khadits:
حدثنا عمرو إبن زر عن مجاهد عن أبى هريرة رفعه لا يقص فى مسجدي هذا إلا أمير أو مأمور أو متكلف
"Telah Menceritakan Padaku Amr Ibn zar Dari Mujahid Dari Abu Ghurairoth (Beliau Kholid Ibn Abdurakhman Mengatakan Khadits Marfu') ' Tidaklah Berkisah Di Masjidku Ini,Kecuali Amier Atau Ma'mur Atau Mutakalaf ' " Dan Athabrani Dalam Kitab Al Kabier Mengutip Dari Ubadah Ibn Shomiet (Beliau Mengatakan Khadits Marfu') yaitu Khadits:
لا يقص إلا أمير أو مأمور أو متكلف
"Tidaklah Berkisah Kecuali Amir Atau Ma'mur Atau Mutakalaf " '(Assayied Mukhamad Ibn Mukhamad Al Khusaini Azzabiedi,Ittikhafu Saadatil Muttaaqien Bi Sarkhi Ikhya'Ulumidien,1994,Jaulasatu Tariekhul Arobi,Bairut Lebanon,Juzz 1 Hal.154).
     (Amier Itu Adalah Imam)
Pemimpin Tertinggi,Yang Mendapat Penguasa'an Atas Urusan Urusan Orang Orang  Muslim(Sungguh Keberada'an Mereka)Para Pemimpin Tertinggi(Adalah Orang Orang Pemberi Fatwa)Dalam Urusan Peradilan Dan Khukum Sebelum Mereka Akhirnya Sibuk Dengan Perintah Jihad,(Sementara Ma'mur Adalah Penggantinya)Wakilnya,Yaitu Orang Yang Menggantikannya,Yang Sungguh... Amier Telah Memberikan Idzin Padanya,Untuk Menggantikannya Bila Suatu Sa'at Amir Berhalangan,Berkata Imam Al Manawi : Ma'mur Adalah Orang Yang Telah Di Berikan Idzin Untuk Menceritakan Dari Khakiem/Amier,Atau Juru Bicara Amier(Sedangkan Al Mutakalaf Adalah Selain Dari keduanya)Artinya Bukan Amier Maupun Ma'mur(Yaitu Pemegang Perwalian Dari Amier Yang Sebenarnya Tanpa Di Butuhkan/Khajat),Sedangkan Dalam Nash Kitab Al Quut Itu Terdapat Penjelasan Tentang Ketiganya Yaitu,Amier Adalah Orang Yang Berbicara Tentang Urusan Fatwa Dan Khukum Khukum,Seperti Demikianlah Para Amir Di Tanya Dan Mereka Berfatwa,Sedangkan Ma'mur Atau Wakilnya Amier,Adalah Orang Yang Mendapat Perintah Dari Amier Dengan Menjawab Pertanya'an Dan Ikut Berfatwa,Maka Ma'mur Bisa Menempati Kedudukannya Amier,Lantas Ma'murlah Yang Kemudian Bisa Menolong Amier,Karena Kesibukan Amir Dengan Urusan Ra'yatnya,Dan Mutakalaf Adalah Pencerita,Yang Berbicara Tentang Sederetan Kisah kisah Yang Terdahulu,Dan Menceritakan Sebagian Informasi2 Dari Waktu Yang Telah Terlewati,Karena Yang Demikian Itu Sebenarnya Tidak Di Butuhkan Secara Langsung,Dan Tidak Di Bolehkan Pula Ada Yang Membicarakannya,Terkadang Pembicara Itulah Yang Menambahi Dan Mengurangi Dan Bahkan Berselisih,Oleh Karena Itu Para Pencerita Tidak Di Senangi,Maka Jadilah Orang Yang Berkisah Sebagian Dari Orang Yang Di Sebut Mutakallifien,Selesai Makalah Kitab Al Quut,Saya Menemukan Keterangan Khadits Laksana Sebagai Saksi Yang Bagus,Guna  Meruntutkan Keterangan Pengarang Kitab Ikhya',Yang Mana Dalam Tulisannya Beliau Menulis Keterangan Dari Khadits Yang Di Awali Dengan Lafadz " la Yufti" Yaitu Khadits Yang Di Takhrij (Kutip) Oleh Ibnu Assaakier Dari Khaditsnya Khudzaifath Ibn Yaman Di bawah Ini:
إنما يفتي أحد ثلاثة  من عرف الناسخ من المنسوخ أو رجل ولي أو متكلف
"Yang Berfatwa Hanyalah Salah Satu Dari Tiga Orang Yaitu,Orang Yang Mengetahui Ayath Naasikh (Ayath Yang Menghapus) Dan Ayath Mansuukh (Ayath Yang Terhapus Khukumnya) Atau Seorang Lelaki Yang Menjadi Pemegang Kekuasa'an Pemerintahan,Atau Mutakallaf" 
    Maka Tidak Di Temukan Keterangan Yang Jelas Dari Pada Yang Demikian,Begitu Juga Tentang Berkisah Yaitu Pembicara'an Dengan Beberapa Kisah Kisah Dan Mauidzoh2 Dan Fatwa2 Yang Termasuk Di Dalamnya,Imam Azzamkhasiri Memungkinkan Kisah Dalam Khutbah Yang Khusus Dengan Kemungkinan,Itu Adalah Sebuah Pendapat. (Assayied Mukhamad Ibn Mukhamad Al Khusaini Azzabidie,Ittikhafu Saadatil Muttaaqien,Bi Syarkhi Ikhya' Ulumidien,1994,Jaulasatu Khulasothil Arobi,Beirut Lebanon,Juzz 1 Hal.234 ).
     (Sungguh Telah Ada pada Para Sahabat Rodliyallahu Anhum Yaitu Sikap Menjaga Dari Berfatwa)Artinya Berfatwa Yang Bisa Di fahami Pada Awalnya Dari Berkisah,Oleh Karena Itu Fatwa Yang Bisa Di Fahami Dengan Sebab Adanya Berkisah Tidak Terlihat Jelas Di Zaman Mereka,Hanya Ketika Akhir Zamannya Sahabat Muawiyah Ibn Abie Sufyan,Dimana Keada'an Keada'an Telah Berselisih,Barulah Nampak Adanya Kesan Fatwa Yang Bisa Di Fahami Dari Berkisah. (Sehingga Masing masing Dari Mereka Saling Mengalihkan Dari Berfatwa Pada Temannya Yang Lain) Artinya Mengembalikan Fatwa Itu Pada Temennya Yang lain,Penjelasan Ini Terkadang Di dalamnya Terdapat Perincian Pada Bab Yang Ke Enam Dari Perkata'annya Abdurakhman Ibn Abie Laila Dan Selainnya.(Telah Ada Pada Para Sahabath Sikap Tidak Menjaga Dari Berfatwa Ketika Mereka Di Tanya Tentang Ilmu Al Qur'an),Ilmu Tentang Iman(Dan Ilmu Jalan Menuju Akhirath)Dan Ilmu Yang Menyerupainya.
      Menurut Nash Kitab Al Quut Di Jelaskan Bahwa:Mereka Para Sahabat Tidak Menyatakan Bahwa Apa Yang Mereka Utarakan Itu Adalah Sebuah Fatwa Ketika Mereka Menjelaskan Tentang Ilmu Hati,Ilmu Tentang Iman Dan Ilmu Tentang Yakien,Bahkan Kholifah Umar Ibnu Khotob Menulis Surat Kepada Para Komandan Pasukan Seraya Berkata,Wahai Para Komandan Pasukan Jagalah Tentang Apa Yang Kalian Dengar Dari Orang2 Yang Taat Pada Allah Azza Wa Jalla,Maka Sesungguhnya Akan Nampak Terlihat Dengan Jelas Urusan Urusan Yang Benar.
     (Dan Dalam Sebagian Riwayath Sebagai Ganti Lafadz متكلف Adalah Lafadz  المرائ Artinya Orang Yang Riya' ) Dan Seterusnya Dan Seterusnya,Di Riwayathkan Oleh Imam Akhmad Ibn Khanbal,Ibnu Majah,Attirmidzie Dan Al Khakiem Dalam Annawadier Dari Riwayathnya Ammar Ibn Syu'aib Dari Bapaknya Dari Kakeknya Beliau Menyatakan Ini adalah Marfu' Yaitu Khadits:
لا يقص على الناس إلا أمير أو مأمور أو مرآء
"Tidaklah Berkisah Kepada Manusia Kecuali Amier,Atau Ma'mur Atau Muro'i"
    Imam Addaromi Meriwayathkan Dalam Kitab Musnadnya,Dalam Redaksi Riwayathnya,Beliau Menambahkan Di Akhir Khadits "Saya Berkata Kepada Amar Ibn Syu'aib ' Sesungguhnya Kami Telah Mendengar Lafadz متكلف (Mutakallaf), Kemudian Beliau Menjawab Inilah (المرآء) Yang Telah Saya Dengar " Saya Berkata:Dan Diriwayathkan Sebagai Ganti Lafadz المتكلف Dan Lafadz المرآء Yaitu Lafadz المختال (Yang Sombong lagi Pembual).
      Abu Daud Meriwayathkan Dari Khaditsnya Auf Ibn Malik Beliau Berkata:
سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول لا يقص إلا أمير أو مأمور أو مختال
"Saya Telah Mendengar Rosulallah Yang Sedang Bersabda:Tidaklah Berkisah Kecuali Amier Atau Ma'mur Atau Al Mukhtaal (Yang Sombong lagi Pembual"
      Imam Athabrani Dalam Kitab Al Kabier Mengutip Persis Seperti Keada'an Khadits Diatas,Dan Ibnu Assakier Mentakhrij Dari Khaditsnya Abdurakhman Ibn Auf.
     Imam Akhmad Dalam Kitab Musnadnya Berkata:
حدثنا يزيد إبن هرون،أخبرنا العوام،حدثني عبد الجبار الخوانى قال: دخل رجل من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم المسجد فإذا كعب يقص فقال من هذا قالوا كعب يقص قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول :لا يقص إلا أمير أو مأمور أو محتال .فبلغ ذلك كعبأ فيما رؤي بعد
"Yazied Ibn Harun Telah Menceritakan Pada Kami,Awwam Telah Mengkhabarkan Pada Kami,Abdul Jabbar Al Khaulani Telah Menceritakan Padaku,Beliau Berkata:Salah Seorang Sahabat Rosulullah SAW Telah Memasuki Masjid,Maka Tiba2 Terdapatlah Ka'ab,Yang Sedang Berkisah,Kemudian Salah Seorang Dari Sahabatnya Rosul Berkata: Siapakah Ini?Mereka Menjawab:Ka'ab Yang Sedang Berkisah,Lelaki Itu Kemudian Berkata:Saya Telah Mendengar Rosulullah SAW Yang Sedang Bersabda:Tidaklah Berkisah,Kecuali Seorang Amier,Atau Ma'mur,Atau Al Mukhtaal (Yang Sombong lagi Pembual),Kemudian Sampailah Sabda Yang Demikian Pada Ka'ab,Tentang Apa Yang Ka'ab Terlihat Setelahnya".
     Dalam Kitab Al Quut Terdapat Keterangan" Sungguh Telah Datang Keterangan Pada Lafadz Khadits Yang Lain Dengan Ta'wiel Ma'na Khadits Diatas yaitu Khadits:
لا يتكلم على الناس إلا ثلاثة أمير أو مأمور أو مرآء
"Tidaklah Berbicara Kepada Manusia Kecuali Tiga Orang,Amier,Atau Ma'mur Atau Muro'i (Yang Riya') " "
     Maka Kesimpulan Perkata'an Pengarang Ikhya' Yang Berupa Amier Itu Ma'nanya Adalah Mufti (Yang Berfatwa) Pada Masalah Khukum Dan Peradilan,Sedangkan Ma'na Ma'mur Adalah Orang Yang Berilmu Tentang Allah Azza Wa Jalla Yang Zuhud Terhadap Dunia,Yang Berbicara Tentang Ilmu Iman Dan Yakien.
     Dan Dalam Ilmu Al Qur'an Dan Khadits,Terhadap Orang Yang Sholeh Atas Amal Amal Agama,Dengan Perintah Dari Allah,Allah Memberikan Idzin Tentang Demikian (Berbicara Di Khalayak Umum) Dengan FirmanNYa Dalam Surat Ali Imron Ayat 187: 
وَاِ ذْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَا قَ الَّذِيْنَ اُوْتُوْا الْكِتٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهٗ لِلنَّا سِ وَلَا تَكْتُمُوْنَهٗ ۖ فَنَبَذُوْهُ وَرَآءَ ظُهُوْرِهِمْ وَ اشْتَرَوْا بِهٖ ثَمَنًا قَلِيْلًا ۗ فَبِئْسَ مَا يَشْتَرُوْنَ
"(Dan) Ingatlah (Ketika Allah Mengambil IQrar Dari Orang Orang Yang Diberi Al Kitab) Ya'ni Tugas Yang Di Berikan Kepada Mereka Dalam Kitab Tauroth (Hendaklah Kamu Menerangkannya) Maksudnya Menerangkan Isi Al Kitab Itu (Kepada Manusia Dan Janganlah Kamu Menyembunyikannya) Ya'ni Isi Al Kitab Itu.Kedua Kata Kerja Pada Kalimat Ini Dengan Memakai 'Ta' Dan 'Ya' (Lalu Mereka Melemparkannya) Maksudnya Melempar Ikrar tst (Ke Belakang Punggung Mereka)Artinya Tidak Mereka Penuhi Dan Amalkan(Dan Mereka Menukarnya Dengan) Mereka Ambil Sebagai Gantinya (Harga Yang Sedikit) Berupa Harta Benda Dunia Yang Mereka Pungut Dari Rakyat Bawahan Dengan Keunggulan Mereka Dalam Ilmu Al kitab,Maka Ilmu itu Mereka Sembunyikan Karena Takut Lepas Dari Tangan (Maka Amat Jeleklah Tukaran Yang Mereka Terima) Atau Penukaran Yang Mereka Lakukan Itu". (Jalalain,QS.Ali Imron,Surath Ke 3,Ayath 187).
     Dan Dengan Sabda Nabi Sholallahu Alaihi Wasalam:
ما آتى الله عالما علما إلا أخذ عليه من الميثاق ما أخذ من النبيين أن يبينه ولا يكتمه
"Tidaklah Allah Mendatangkan Ilmu Kepada Seorang Yang Aliem,Melainkan Allah Mengambil Padanya Sebuah Janji Seperti Apa Yang Telah Allah Ambil Janji Kepada Para Nabi Untuk Menyampaikan Penjelasannya Dan Tidak Menutupinya"
     Berkata Abu Ghurairoth:
لولا آيتان فى كتاب الله تعالى ما حدثتكم حديثا
"Kalah Saja Tidak Karena Dua Ayat Dalam Kitab Allah Ta'ala Niscaya Saya Tidak Menceritakan Pada kalian Sebuah Khadits"
     Adapun Ma'na المرائ (Yang Riya') Itu Ma'nanya Adalah Al Mutakalim,Pembicara Tentang Ilmu Ilmu Dunia Yang Berucap Atas Dasar Kepentingan,Yang Bisa Memikat Para Ahlinya,Dan Dari Ilmu Ilmu Dunia Tsb Ia Bisa Menarik Dan Menguasai Hati Dengan Pembicara'annya Yang Memiliki Kelebihan,Pada Keunggulan Dalam Ilmu ilmu Dunia,Selesai (Assayied Mukhamad Ibn Mukhamad Al Khusaini Azzabidie,Ittikhafu Saadatil Muttaaqien,Bi Syarkhi Ikhya' Ulumidien,1994,Jaulasatu Khulasothil Arobi,Beirut Lebanon,Juzz 1 Hal.238) 
      Dan Pada Keterangan Ini,Keterangan Pengarang Ikhya' Memberikan Isyarath,Berikut Dalam Ikhya' Umlumidien Di Jelaskan (Maka Sesungguhnya Barang Siapa Yang Berlagak Membicarakan,Di Khawatirkan Ia Berfatwa) Artinya Ia Menanggung Dengan Memperhatikan Dan Mengamati(Padahal Sebenarnya Ia Tidak Di Tunjuk Untuk Suatu Kebutuhan,Maka Ia Tidak Memaksudkan Dengan Berlagak Berbicaranya,Kecuali Hanya Mencari Kedudukan Dan Harta Semata) Artinya Dengan Cara Mencondongkan Hati Para Pemilik Dunia Dengan Gaya Bicara Dan Mauidzohnya.


         Selesai,Dengan Memuji Allah Tuhan Seru sekalian Alam,Sholawat Dan Salam Semoga Senantiasa Tercurahkan Kehariba'an Al Musthofa Yang Agung,Kepada Para Sahabath Dan Keluarganya,Dan Bagi Para Hamba Allah Yang Terpilih,Keselamatan Senantiasa Tetap Tercurah Atas Orang Yang Mengikuti Hidayah,Kami Memohon Dan Meminta Pada Allah Tuhan Yang Maha Pemberi,Agar Menjaga Kami Dari Sifat Riya',Sifatnya Tuhan Adalah Dzat Yang Maha Melipat Gandakan Pahala Kami.



         Pegiringan,Selasa 26 Mei 20

               Mujierokhman,Pegiringan.



  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keragaman Pengetahuan Al Qur'an

penyegaran Kembali Memaknai AlQur'an

Ilmu Bagian Dari Ibadah.